Vonis bebas tersebut dijatuhkan karena Iwan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwaan jaksa yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 yang diubah menjadi No. 20 tahun 2001 tentang tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Joko Siswanto menuturkan, terdakwa bebas dari segala tuduhan yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Roy, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Iwan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Iwan juga diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak membayar selambat-lambatnya satu bulan, maka diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.
"Berdasarkan fakta dan bukti-bukti dipersidangan unsur memperkaya diri, melawan hukum dan kerugian negara tidak terbukti. Dalam perkara ini kerugian bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau pidana. Akan tetapi perbuatan terdakwa termasuk perbuatan ingkar janji atau wanprestasi," ujarnya.
Ditemui usai sidang, Iwan sangat bersyukur ternyata masih ada keadilan di negara Republik Indonesia ini.
"Sejak awal memang tidak pernah punya niatan untuk melakukan korupsi. Keterlibatan saya dalam relokasi PKL tersebut hanya ingin membantu pemerintah dalam hal ini pemkot Bandung untuk mensukseskan pelaksanaan ulang tahun Asia Afrika yang ke 50 tahun, dengan cara merelokasi PKL di 7 titik," ujar Iwan.
Iwan juga akan melaporkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari Bandung) karena dinilainya sudah memperlakukannya tidak adil.
"Setelah ini saya akan tetap laporkan Kejari Bandung ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas). Hal itu saya lakukan karena Kejari Bandung sudah berlaku tidak adil," papar Iwan.
Iwan menambahkan, dalam kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hanya satu tersangka yang diadili.
"Saya juga akan melaporkan kenapa dalam kasus ini hanya saya yang diadili. Sementara itu dua tersangka hingga saat ini belum diadili dan ditahan," tuturnya.
Kasus bermula dari relokasi PKL di 7 titik pada tahun 2004. Iwan sebagai Direktur CV Usaha Mandiri ditunjuk Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan relokasi PKL dengan kucuran dana talangan sebesar Rp2,5 miliar sehubungan akan diadakannya KAA ke-50 di Bandung pada tahun 2005.
(T.K-FKR/B/Y003/Y003) 03-02-2010 20:06:41
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.