Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas berupa pembubaran kegiatan terhadap pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur, hingga diancam pidana jika mengundang kerumunan massa saat menggelar kampanye baik terbuka maupun tertutup.
"Sesuai dengan maklumat Kapolri bagi peserta pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 salah satunya menekan klaster corona saat pilkada, sehingga tindakan tegas akan dijatuhkan sampai dengan sanksi pidana," kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Senin.
Ia menjelaskan, pasangan calon bupati atau pendukung pasangan calon jika mengundang kerumunan saat melakukan kampanye akan mendapat sanksi tegas hingga pidana, sesuai dengan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada.
"Jika pasangan atau pendukung mengundang kerumunan saat melakukan kampanye, maka kita akan lakukan pembubaran. Kalau kembali mengulangi kesalahan atau melawan tindakan petugas akan jerat dengan sanksi pidana," katanya.
Sehingga pihaknya mengimbau pasangan calon, tim suskses, relawan dan simpatisan tidak sampai melanggar maklumat yang sudah disosialisasikan agar tetap dipatuhi sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, sehingga tidak ada klaster baru setelah pilkada.
"Kalau tidak mau dibubarkan jangan membuat kerumunan atau keramaian yang dapat menyebabkan penyebaran virus berbahaya kembali merebak di Cianjur. Kami akan tindak sesuai dengan perundang-undangan KUHP dengan delik spesialis undang-undang kesehatan maupun karantina," katanya.
Saat ini tambah Rifai, pihaknya sudah melakukan imbauan terhadap pasangan calon maupun pendukung untuk mematuhi segala bentuk aturan yang tertulis dalam Maklumat Kapolri. Bahkan maklumat tersebut sudah disampaikan di hadapan pasangan calon dan pendukung saat digelar deklarasi Pilkada Damai.
"Imbauan tersebut kami bacakan dan sampaikan langsung dalam acara Pilkada Damai 2020, di hadapan pasangan calon dan pendukung agar mematuhi protokol kesehatan. Kami akan gencar menggiatkan mereka agar tidak ada kampanye yang dibubarkan karena melanggar," katanya.
Baca juga: KPU Jabar catat 11 juta daftar pemilih sementara pilkada
Baca juga: Survei sebut 16,3 persen daerah penyelenggara Pilkada zona merah COVID-19
Baca juga: COVID-19 meningkat, Paguyuban Pasundan minta KPU tunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Pasangan calon undang kerumunan massa kena sanksi pidana
Senin, 28 September 2020 20:02 WIB