"Kami belum melihat apakah regulasi melarang pengadaan mobil untuk seluruh anggota DPRD, saat ini kami masih mengotak-atik disesuaikan dengan kemampuan APBD 2010," kata Ketua Badan Anggaran (Bangar) DPRD Jabar, Awing Asnawi di sela-sela Paripurna DPRD Jabar di Bandung, Senin.
Menurut Awing Asnawi, mobil tersebut akan dipakai untuk operasional para legislator dengan sistem pinjam pakai. Pihaknya juga masih mengkaji regulasi apakah seluruh anggota DPRD bisa mendapatkan mobil dinas atau tidak.
Pihaknya akan konsultasi dengan Pemprov Jabar dan juga dengan Departemen Dalam Negeri. Pengadaan mobil yang diajukan oleh para anggota DPRD Jabar itu senilai Rp16 miliar dengan asumsi harga Rp160 juta per unit.
Menurut kabar yang dihimpun, dengan budget para anggota dewan menginginkan mobil jenis Toyota Rush. Meski demikian, Awing Asnawi menyangkalnya dengan menyatakan jenis mobil belum ditentukan.
"Bila regulasinya memungkinkan seluruh anggota DPRD Jabar mendapatkan mobil operasional, kenapa tidak. Diharapkan eksekutif memberi dukungan, karena kendaraan operasional akan mendukung kinerja DPRD," kata Awing Asnawi.
Selama ini, mobil dinas hanya diperuntukan bagi anggota kelengkapan DPRD yakni Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua DPRD dan para Ketua Fraksi serta Ketua Komisi.
Sedangkan bagi kunjungan ke daerah para anggota DPRD itu menggunakan bus atau mikrobus DPRD Jabar yang dipool di DPRD Jabar.
"Kami memperjuangkan anggaran mobil operasional ini dapat dianggarkan pada APBD 2010 ini, jika tidak bisa akan ciba dianggarkan tahun berikutnya," kata Awing.
Sementara itu Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara menyebutkan, usulan pengadaan mobil untuk seluruh anggota DPRD Jaar itu mengacu pada DPRD DKI Jakarta dan DPRD Kabupaten Karawang sebagai yurisprudensi pengadaan mobil dinas ini.
Lembaga legislatif di kedua daerah itu telah melengkapi para anggota DPRD-nya dengan kendaraan operasional dengan sistem pinjam pakai.
"Kita harus belajar untuk mempertimbangkan manfaat, fasilitas anggota DPRD akan berdampak positif bagi rakyat. Bila fasilitas memadai maka kinerja lembaga baru bisa terukur," kata Irfan.
Sementar Ketua Fraksi PDIP Agus Weliyanto Santoso mengatakan, dalam tatib DPRD Jabar menyebutkan setiap anggota DPRD punya hak protokoler yang bisa dijadikan landasan untuk pengadaan fasilitas mobil dinas bagi setiap anggota DPRD.
"Kami minta jangan disudutkan dalam hal ini, tok kami akan konsultasikan dulu dengan eksekutif dan Departemen Dalam Negeri," kata Agus.
Sementara itu Kepala Biro Pengelolaan Asset dan Barang Setda Jabar, R Sucipto menyebutkan berdasarkan UU No.27/ 2009 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD I dan DPRD II serta PP No.24/2004 tentang protokoler Pimpinan DPRD tidak mengatur seluruh anggota DPRD mendapatkan mobil operasional.
"Berdasarkan regulasi itu tak ada yang mengatur pengadaan mobil untuk semua anggota DPRD, yang ada untuk alat kelengkapan DPRD saja. Namun demikian kami akan konsultasikan dengan Pak Gubernur," kata Sutjito.
Selain 'ngotot' memperjuangkan mobil dinas untuk seluruh anggota DPRD Jabar, mereka juga ngotot untuk mendapatkan uang tunjangan perumahan dan menolak menempati rumah dinas DPRD Jabar di kawasan Cipageran Kota Cimahi.
Ketua Bangar DPRD Jabar, Awing Asnawi menyebutkan rumah dinas DPRD Jabar di Cipageran tidak lagi refresentatif bagi anggita DPRD Jabar, selain lokasinya jauh, fasilitasnya juga tidak memadai.
"Kami tak akan menempati rumah dinas itu, namun kami ajukan untuk tujangan perumahan untuk mengontrak rumah di Kota Bandung, ibukota Provinsi Jabar sesuai dengan perundang-undangan," kata Awing Asnawi.
Saat ini para anggota DPRD Jawa Barat mendapatkan uang tunjangan sebesar Rp7 juta selama menunggu perbaikan rumah dinas DPRD itu. Berdasarkan hasil studi dan pertimbangan pakar, estimasi tunjangan perumahan DPRD Jabar senilai Rp10 juta per bulan.
"Kami sudah melakukan konsultasi dengan para pakar, ke depan diharapkan ada solusi perumahan dinas DPRD agar terletak di ibukota provinsi, bisa perumahan atau bisa juga berbentuk flat atau sejenisnya yang refresentatif," kata Awing Asnawi.***1***
Syarif Abdullah
(U.S033/B/M019/M019) 21-12-2009 20:11:40
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.