Bandung, 30/11 (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Bandung, Senin, meringkus AP (27), yang sering menipu dengan mengaku sebagai calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolwitabes Bandung.
"Modus pelaku adalah berpura-pura memberikan jasa untuk membantu masyarakat yang akan membuat SIM di Polwiltabes Bandung," ujar Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono, di Bandung, Senin.
Menurut dia, penangkapan AP didasarkan pada dua laporan korban kepada polisi, setelah mereka merasa ditipu ketika hendak membuat SIM.
Prahoro menuturkan, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat bahwa di lingkungan Polwiltabes tidak ada penawaran jasa ataucalo pembuat SIM.
"Di lingkungan Polwiltabes tidak ada calo. Malah, untuk membuat SIM sudah terpampang dengan jelas kemudahan bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Prahoro, untuk membuat SIM di Polwiltabes Bandung, masyarakat hanya perlu membayar Rp75 ribu. Itupun, katanya, pembayarannya bisa lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Selain itu, pembuatan SIM ditunjang dengan syarat kesehatan. Dalam hal ini Polwiltabes Bandung menyediakan tes kesehatan dengan biaya Rp25 ribu," ungkapnya.
AP mengaku, dirinya sudah melakukan penipuan di kawasan Mapolwiltabes Bandung sebanyak delapan kali.
Dia melakukan hal itu sejak Juni.
"Rencananya saya berangkat ke Bandung untuk mencari pekerjaan. Namun, karena tidak diterima kerja saya melakukan ini di Mapolwiltabes Bandung. Saya juga tidak tahu tiba-tiba terpikir menipu orang seperti ini," katanya.
Dengan modus penipuan ini, kata AP, dirinya telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari tiap orang yang tertipu.
"Biasanya orang yang berniat membuat SIM selalu bertanya bagaimana caranya. Di situ saya menawarkan diri sebagai jasa pembuatan SIM. Setelah korban memberikan uangnya saya melarikan diri," ungkapnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolwiltabes Bandung. ***4***
Jaka Permana
(T.PSO-058/B/s018/s018) 30-11-2009 18:10:17