Bogor (ANTARA) - Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Bogor menyiapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Mayor Oking dan MA Salmun untuk mencegah jembatan di Jalan MA Salmun mengalami kerusakan lebih berat setelah salah satu tiang penyangganya mengalami retak.
"Kami mendapat laporan, bahwa salah satu tiang penyangga di Jembatan MA Salmun mengalami retak, sehingga berpotensi ambles jika sering dilalui kendaraan berat," katanya di Bogor, Sabtu.
Dody menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, Tim dari Dinas Perhubungan segera melakukan pengecekan ke lokasi. "Tim menilai keretakan tiang penyangga tersebut sudah dalam tahap membahayakan sehingga beban di atas jembatan harus dikurangi," katanya.
Karena itu, Tim dari Dinas Perhubungan kemudian melakukan penutupan separuh badan jalan di jembatan tersebut, yakni dari arah Pasar Anyar menuju ke Pasar Merdeka.
Di jembatan tersebut, tampak separuh badan jalan dibatasi pembatas jalan dari plastik berwarna oranye atau "water barrier" dan dipasang spanduk yang menyebutkan bahwa jembatan mengalami kerusakan.
Karena itu, dari arah Pasar sebelum menuju ke jembatan di Jalan MA Salmun, kendaraan roda empat dan roda dua akan dibelokkan ke Jalan Mayor Oking.
Menurut Dody, Jalan Mayor Oking sebelumnya berlaku satu arah arus lalu lintas dan akan diberlalukan dua arah. Karena itu, Jalan Mayor Oking dibersihkan dan dibuat menjadi lebih lebar.
"Kami segera menyosialisasikan kepada semua pihak di Jalan Mayor Oking sebelum memberlakukan dua arah.
Sementara itu, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, pada Sabtu, telah mencopot plang penunjuk arah di Jalan Mayor Oking, di sebelah Stasiun Bogor.
Ada dua plang penunjuk arah di jalan tersebut yang berdiri disanggah oleh tiang besi. Kedua plang tersebut dicopot dan tiang penyangganya dicabut.
Plang dan tiang penyangga itu kemudian, diangkat menggunakan mobil truk, dibawa ke kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Salah satu tiang penyangga jembatan MA Salmun Kota Bogor retak
Sabtu, 22 Agustus 2020 23:44 WIB