Bandung, 20/11 (ANTARA) - Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Bandung mengecam sikap arogansi yang ditunjukan Polri yang melakukan pemanggilan terhadap pimpinan redaksi Kompas dan Sindo terkait sumber berita kasus dugaan suap ke KPK.
Ketua AJI Bandung, Agus Rakasiwi, di Bandung, Jumat, mengatakan, tindakan Polri melakukan pemanggilan terhadap pimpinan redaksi kedua media tersebut sebagai melanggar Undang-undang nomor:40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal tersebut tertera, hak jurnalis dapat merahasiakan sumber berita, dan apabila penyidik ingin menggali saksi silahkan saja baca karya media yang sudah disajikan dalam bentuk informasi itu.
Meskipun dikabarkan saat pihak Polri langsung membatalkan secara sepihak pemanggilan kedua media, namun patut menjadi keprihatinan terhadap kebebasan pers nasional.
Tidak ada pihak yang bisa dengan arogansi dan semena-mena terhadap media massa, karena tugas jurnalis di Indonesia dilindungi Undang-undang.
"Apabila polisi menghargai undang-undang, kenapa harus memanggil media dan akan lebih bagus polisi memanggil Anggodo," tegasnya.
Lebih jauh dia menambahkan, hingga kapankun kami menolak pengecaman terhadap media. Menurutnya, media pengecaman terhadap media tersebut melanggar undang-undang pers.
Sebelumnya, Kamis (19/11) malam, Polisi memanggil dua orang redaksi dari media cetak Nasional di Indonesia.
Kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan terkait sumber-pemberitaan kasus suap ke KPK.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh terakhir, polisi menggagalkan rencana pemanggilan tersebut.***4***
Jaka Permana
(T.PSO-058/B/Y003/B/M019) 20-11-2009 14:27:59