Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mengklarifikasi tuduhan tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan makam tokoh Sunda Wiwitan yang di atasnya terdapat tugu adalah karena belum melakukan prosedur perizinan secara lengkap.
"Adanya rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah yaitu pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang di dalamnya terdapat pembangunan Tugu di Blok Curug Goong, belum melalui prosedur layaknya perizinan pada umumnya," kata Bupati Kuningan Acep Purnama melalui keterangan tertulis yang diterima di Cirebon, Kamis.
Acep mengatakan pembangunan makam tersebut juga menjadi polemik di tengah masyarakat, yang sejak awal muncul keberatan atau penolakan dari masyarakat setempat, institusi keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain.
Dengan adanya keberatan dan penolakan dari masyarakat sekitar serta adanya permintaan penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait masalah bangunan tersebut, maka pihaknya menugaskan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi.
"Saya menugaskan Satpol PP ke lokasi untuk memperingatkan (Komunitas Adat) menempuh semua prosedur atau persyaratan perijinan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk itu kata Acep, pihaknya melalui Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan perizinan.
Pihaknya melalui Satpol PP juga telah memberikan teguran sampai ke tiga, di mana pada teguran pertama lanjut Acep, Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal pada tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Namun permohonan IMB yang dilayangkan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian Kesatu Tata Cara Dan Persyaratan Pasal 13.
Di mana persyaratan administrasi dalam pengajuan IMB di antaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi), data pemilik bangunan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
Selain itu juga adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan PBB. Sedangkan dokumen teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar sistem struktur.
"Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan, belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) dan mempertimbangkan keberatan/penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB pembangunan pusara/makam tersebut," katanya.
Sementara Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan Okky Satrio Djati mengatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Kuningan sangat tidak bisa diterima, karena yang dibangun oleh Sunda Wiwitan itu merupakan makam.
"Karena yang kita bangun itu bukan tugu, itu merupakan makam. Kalau pengertian tugu atau monumen di Perda itu ada aktivitas manusia, kalau yang kami bangun itu kan bukan manusia yang berkegiatan di situ," katanya.
Selain itu pihaknya juga sudah menempuh perizinan yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, namun semua ditolak karena tidak ada peraturannya.
"Tetapi kekosongan hukum ini malah digunakan dengan tidak bijak," ujarnya.
Baca juga: Pembangunan makam tokoh Sunda Wiwitan dihentikan karena tidak ada IMB