Cibinong (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan di tengah pandemi COVID-19 saat ini jumlah hewan kurban mengalami penurunan sekitar 10 persen jika dibandingkan Idul Adha tahun 2019 yang mencapai sekitar 3.300 ekor.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat ada 2.953 hewan kurban di Kabupaten Bogor yang akan disembelih pada Idul Adha 1441 Hijriah," kata Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor, Hardi Hendriawan di Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis.
"Yang dibina dan masuk ke data dinas ada sebanyak 906 hewan kurban jenis kambing, dan 2.047 ekor hewan kurban jenis sapi dan kerbau," tambahnya.
Meski ada penurunan jumlah hewan kurban, kata dia, diharapkan agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun ini tidak terkendala apapun, dan para penyembelih hewan kurban dapat mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan COVID-19.
"Saya harapkan pelaksanaan Idul Adha tahun 2020 ini aman dan terkendali seperti tahun-tahun sebelumnya, dan untuk pelaksanaan kegiatan ini pun diharapkan semua pihak yang terkait tetap mengikuti protokol yang dipersiapkan pemerintah di masa pandemi COVID-19," kata Hardi Hendriawan.
Sementara itu, pandemi COVID-19 ini bukan hanya mengakibatkan menurunnya jumlah hewan kurban yang akan disembelih, melainkan juga menurunnya omset penjualan hewan kurban di pasaran.
Kondisi itu seperti yang dirasakan penjual hewan kurban yang berlokasi di Jalan Alternatif GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Yahya (43).
Menurut Yahya, penjualan hewan kurban di tahun 2020 menjelang Idul Adha 1441 Hijriah turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
"Saya biasanya pada tanggal-tanggal segini sudah menjual sebanyak 150 ekor hewan kurban, tapi di tahun 2020 ini baru bis men jual sebanyak 90 ekor," katanya.
Baca juga: Bogor siapkan pelatihan protokol pemotongan hewan kurban saat pandemi corona
Baca juga: Pemkot Bogor izinkan penyembelihan hewan kurban di RPH atau masjid
Baca juga: Wali Kota Bogor setujui surat edaran mengenai pemotongan hewan kurban