Depok (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Depok Provinsi Jawa Barat meminta kepada sekolah agar tidak memberikan tugas pelajaran yang berlebihan saat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sehingga memberatkan para siswa untuk mengerjakan tugas tersebut.
"Memberikan pekerjaan rumah (PR) tidak apa-apa namun jangan berlebihan sehingga membebani siswa, diharapkan batas waktu pengumpulannya juga diberikan keringanan," kata Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin dalam keterangannya di Depok, Minggu.
Dalam kondisi saat ini perlu melihat realita yang ada karena masih ada anak yang harus meminjam perangkat gawai milik orang tuanya untuk melaksanakan tugas-tugas sekolah.
Selain itu, Thamrin juga meminta satuan pendidikan untuk membentuk tim pengajar. Langkah tersebut guna meminimalisir banyaknya tugas yang diberikan kepada siswa.
Ia mencontohkan kelas satu gurunya ada lebih dari dua di satu mata pelajaran, maka bahan ajarnya harus sama. Jangan sampai ada kelas yang anaknya mendapatkan tugas, sementara yang lain tidak. Padahal sama-sama satu angkatan.
Untuk itu katanya setiap guru untuk mengatur jadwal mengajarnya, terutama mereka yang mengajar mata pelajaran yang sama.
"Contohnya di hari pertama ada guru yang bertugas mengajar di sekolah, sisanya menyiapkan bahan ajar di rumah, begitu seterusnya secara bergilir," jelasnya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menerapkan PJJ saat tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020 dengan jam belajar dimulai pada pukul 07.00 - 12.00 WIB.
"Biasanya sekolah mulai pukul 07.30 WIB, kali ini di masa PJJ jam wajib belajar atau sekolah menjadi 07.00 - 12.00 WIB. Keputusan ini berlaku untuk siswa SD dan SMP," katanya.
Ia mengatakan pada waktu tersebut anak-anak harus belajar dan tidak boleh berada di luar rumah. Meskipun, materi pelajaran selesai sebelum waktu yang telah ditentukan.
"Peraturan ini berlaku juga untuk guru bukan hanya murid," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menyusun draft Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai PJJ. Salah satu poinnya, akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan monitoring di wilayah.
"Rencananya ada sanksi yang diberlakukan secara bertahap, seperti teguran lisan, tertulis, sampai pada pemberhentian izin operasional sekolah kalau pelanggarannya dilakukan secara berturut-turut," katanya.
Baca juga: Pembukaan sekolah tergantung Gugus Tugas
Baca juga: Tahun ajaran baru Disdik Depok terapkan Pembelajaran Jarak Jauh
Baca juga: Mendikbud ingatkan sekolah jangan maksa muridnya belajar di sekolah