Cisarua, Bogor (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua Kabupaten Bogor kembali dibuka untuk umum meski wilayahnya masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.
"Konservasi di Jawa Barat ini masuk dalam risiko rendah dan sedang, sehingga secara aturan sudah boleh dibuka. Saya inspeksi wisata konservasi seperti TSI di Cisarua ini, dan hasilnya saya temukan, ketaatan pada protokol (kesehatan)," ujarnya ujarnya usai meninjau beberapa titik pusat keramaian di Kawasan Puncak, Bogor, Jumat (26/6).
Ia menerangkan beberapa alasan mengenai diperbolehkannya bukanya kembali wisata satwa itu, seperti penerapan pemesanan tiket secara daring yang dianggap aman untuk mencegah penularan virus Corona COVID-19.
"Jadi tidak ada lagi bersentuhan uang kas atau karcis. Itu bisa menjadi standar normal baru. Kedua proses pengecekan berlapis saya kira itu sudah dilakukan," terang mantan Wali Kota Bandung itu.
Kemudian, menurutnya hanya pengunjung yang menggunakan mobil pribadi yang bis masuk ke TSI, tanpa tersedia bus untuk pengunjung yang tidak membawa mobil.
Di samping itu, Emil juga mengapresiasi managemen TSI Bogor karena tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada satupun pegawainya, meski menjadi salah satu sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
"Terpenting juga saya apresiasi sudah melakukan tes covid kepada seluruh karyawan. Sehingga ini masuk dalam rekomendasi yang boleh dilakukan pembukaan," tuturnya.
Ia berharap, jumlah pengunjung TSI Bogor bisa kembali normal, seiring berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Jawa Barat.
"Dalam hitungan bulan saya doakan jumlah pengunjung kembali seperti tahun-tahun sebelumnya yang jumlahnya pernah sampai 1,5 juta pengunjung," kata Emil.
Baca juga: Bayi singa putih lahir di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Taman Safari Cisarua Bogor siap buka kembali
Baca juga: Gajah lahir di TSI Puncak Bogor diberi nama Covid
Gubernur Jabar izinkan Taman Safari Bogor kembali buka
Sabtu, 27 Juni 2020 6:04 WIB