Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tengah fokus melakukan tahapan pemutakhiran daftar pemilih agar seluruh warga yang sudah mempunyai hak pilih bisa menyalurkan suaranya pada pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020.
"Daftar pemilih ini merupakan salah satu yang paling krusial dalam pemilihan umum, karena rawan terjadi gugatan maupun sengketa pemilu. Maka dari itu, antisipasi terjadinya hal tersebut, dalam pemutakhiran data ini perlu ketelitian agar tidak terjadi kesalahan," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Senin.
Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini pada 15 Juni-14 Juli yakni penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan penyampaian kepada PPS.
Kemudian pada 15 Juli-13 Agustus merupakan tahapan pencocokan dan penelitian, kemudian untuk penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan suara (PPS) dari 7 Agustus hingga 29 Agustus.
Setelah selesai tahapan tersebut, pihaknya melakukan rekapitulasi daftar pemilih pemutakhiran. Untuk penyampaian daftar pemilih hasil pemutakhiran dari tingkat desa kepada panitia pemungutan kecamatan (PPK) dilaksanakan dari 30 Agustus-1 September.
Dilanjutkan penyampaian dari tingkat PPK ke KPU Kabupaten Sukabumi dilakukan pada 2-4 September. Setelah itu. KPU menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 5-14 September. Menurutnya, setelah itu semua dilaksanakan pihaknya kembali melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tahap II.
Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada 15-16 September, penyampaian DPS kepada PPS dan PPK pada 14-18 September. Selanjutnya, pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dari 19-28 September.
Sementara untuk perbaikan DPS oleh PPS dilaksanakan 29 September hingga 3 Oktober, pada 4-6 Oktober dilakukan rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan tingkat desa kepada PPK yang dilanjutkan penyampaian hasil perbaikan dari PPK ke KPU pada 7-9 Oktober.
Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat KPU Kabupaten Sukabumi untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 9-16 Oktober, penyampaian DPT kepada PPS pada 17-26 Oktober, rekapitulasi tingkat provinsi 17-18 Oktober dan pengumuman DPT oleh PPS pada 28 Oktober hingga 6 Desember.
"Kami juga mengimbau kepada warga untuk ikut berperan aktif dalam menentukan daftar pemilih ini untuk mengawasi apakah terdaftar atau tidak daftar data tersebut atau ada nama ganda serta nama warga yang sudah meninggal maupun belum cukup umur masuk dalam daftar pemilih," tambahnya.
Di sisi lain, Ferry mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang tercatat sebagai daftar pemilih agar bisa menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Desember mendatang untuk menentukan nasib masa depan Kabupaten Sukabumi dengan memilih calon Bupati-Wakil Bupati yang dinilai paling layak untuk memimpin kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini.
Baca juga: Ada empat alasan urgensi Pilkada digelar 2020
Baca juga: Pilkada 9 Desember 2020 opsi optimistis KPU, Mendagri, dan DPR
Baca juga: KPU ajak pemda sosialisasikan alasan pilkada dilanjutkan saat pandemi corona