Bandung (ANTARA) - Sebanyak 41 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos saat hari pertama kerja usai libur Idul Fitri atau Lebaran tahun 2020, Selasa (26/5).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Briliyana, Selasa di Bandung mengatakan, angka tersebut merupakan 0,27 persen dari keseluruhan total ASN yang berdinas di Pemkot Bandung.
"Yang hadir di kantor 31,11 persen. Yang WFH, karena sekarang masih PSBB, ada 67,76 persen. Yang sakit ada 36 orang. Yang tanpa keterangan masih ada 41 orang, 0,27 persen yang tanpa keterangan," katanya.
Pada hari pertama kerja ini, dia merincikan ASN yang hadir di kantor berjumlah 4.645 orang, lalu ASN yang bekerja dari rumah (WFH) 10.116 orang, dan ASN yang izin sakit berjumlah 36 orang. Lalu ASN yang mengajukan izin karena melahirkan dan macam-macam yang diizinkan 88 orang.
Baca juga: ASN Pemprov Jabar mulai bekerja pada Selasa
Selain itu, ASN yang bertugas menempuh pendidikan ada 28 orang, ASN yang mengajukan cuti bersalin 39 orang, ASN yang cuti karena alasan penting 2 orang, ASN yang cuti besar 4 orang, cuti karena sakit 33 orang, dan ASN yang cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ada 7 orang.
Yayan memastikan, sejumlah ASN yang sedang cuti berbagai jenis seperti CLTN, cuti besar, maupun cuti lainnya, sudah diajukan sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi ASN diterapkan.
Menurutnya selama PSBB ini pihaknya sangat selektif dalam memberikan cuti terhadap ASN, kecuali bagi ASN yang mengajukan cuti yang tak bisa dihindari seperti melahirkan, keluarganya meninggal, dan menikah.
Baca juga: Pemkab Garut siap laksanakan aturan "new normal" kerja ASN
"Misalnya cuti yang lain itu enggak diperbolehkan, cuti besar itu gak diperbolehkan, CLTN itu juga gak diperbolehkan, tapi ini diambil ketika aturan PSBB belum keluar, dia sudah CLTN duluan," kata dia.
Sementara itu, ia memastikan bakal berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna untuk menindaklanjuti ASN yang bolos tanpa keterangan.
Menurutnya sejumlah ASN yang bolos itu dapat diberi sanksi tegas seperti teguran berat sampai penurunan pangkat. Apalagi, kata dia, sanksi lebih berat akan menanti ASN yang ketahuan mudik saat PSBB.
"Kalau sampai menularkan orang di kampung, penyakit dari sini, (ASN yang mudik) bisa kena hukuman. Karena berdampak lebih luas," kata Yayan.
41 ASN Pemkot Bandung bolos hari pertama kerja usai Lebaran
Selasa, 26 Mei 2020 17:40 WIB