Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan kalangan buruh batal melakukan aksi unjuk rasa, seiring pernyataan pemerintah menghentikan atau menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19.
"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi melakukan aksi pada tanggal 30 April di DPR dan Kemenko Perekonomian," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
KSPI dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.
Baca juga: Buruh pertimbangkan tak jadi gelar aksi besar-besaran, ini alasannya
"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK setelah pandemi Coronavirus disease 2019," kata dia.
Iqbal menambahkan Presiden akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata dia.
Menurut dia, harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi COVID-19 selesai.
KSPI batalkan aksi unjuk rasa 30 April
Jumat, 24 April 2020 17:39 WIB