Bandung (ANTARA) - Pihak kepolisian menyatakan turut mencari tahanan wanita berinisial SH yang dikabarkan kabur saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dirinya telah mengintruksikan personelnya agar memburu perempuan yang diketahui berusia 30 tahun itu.
"Begitu mendengar (informasi tahanan kabur), kita langsung lakukan pengejaran," kata Ulung saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Dia mengatakan masih belum bisa menyampaikan secara rinci terkait kronologis serta penyebab tahanan itu hingga dapat kabur. Menurutnya saat ini pihak kepolisian akan terlebih dahulu untuk fokus mencari tahanan itu.
Sebelumnya, dikabarkan seorang tahanan wanita berinisial SH (30) kabur saat hendak menjalani sidang di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/2).
Tahanan tersebut merupakan terdakwa yang dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Bandung, Lilis Yuaningsih mengatakan pada saat itu tahanan tersebut sedang dalam penanganan pihak kejaksaan.
"Berita acara pengeluarannya sudah ada. Berarti bukan tanggung jawab kami. Yang dikejarnya kejaksaan saja SOP-nya bagaimana. Saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya," kata Lilis.
Menurut Lilis, tahanan tersebut sudah ditahan sejak sekitar 20 hari yang lalu. Tahanan tersebut, kata dia, cukup menunjukkan kelakuan baik selama ada di Rutan.
"Selama di rutan yang bersangkutan berkelakuan baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Nurizal Nurdin mengatakan belum mengetahui soal kaburnya seorang tahanan wanita itu. Saat ini ia meminta agar hal tersebut dapat dikonfirmasi ke Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandung.
"Nanti dengan Kasipidum aja ya. Saya masih di luar, saya juga belum tahu beritanya," kata Nurizal.
Baca juga: Seorang tahanan wanita kabur saat akan disidang di PN Bandung
Polisi buru tahanan wanita yang kabur di Bandung
Jumat, 28 Februari 2020 16:36 WIB