Cianjur (ANTARA) - Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, telah menangani sebanyak 117 perkara narkoba di wilayahnya, yang didominasi tindak penyalahgunaan dan pengedaran narkoba dengan barang bukti 118,234 kilogram ganja dan 112,96 gram sabu.
"Sepanjang tahun perkara narkoba yang kami tangani meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kajari Cianjur, Yudhi Syufriadi di Cianjur Selasa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, tutur dia, telah dimusnahkan karena perkara sudah selesai dan memiliki ketetapan hukum sejak Juli hingga akhir tahun.
"Kawasan perkotaan dan wilayah utara Cianjur masih menjadi penyumbang terbesar untuk kasus narkoba baik pengguna maupun pengedar," katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pengedar yang sudah menjalani persidangan merupakan kaki tangan dari bandar yang belum pernah tertangkap karena sebagian besar pengedar bungkam dengan berbagai dalih.
"Belum sampai ke bandar besar yang memasok barang haram tersebut, sebagian besar yang disidangkan pengedar dengan barang bukti 5 gram," katanya.
Ia menambahkan, rata-rata pengedar dan penyalahguna mendapat vonis 10-15 tahun penjara dengan harapan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari setelah bebas.
Untuk menekan angka penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di Cianjur, pihaknya berkoordinasi dengan dinas dan institusi terkait dalam melakukan sosialisasi ke sekolah dan kampus terkait dampak dan bahaya narkoba.
"Perang terhadap narkoba harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat, kami pun melakukan sosialisasi ke sejumlah kalangan agar terhindar dari bahaya dan dampak narkoba," katanya.