Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 20 truk ditahan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek (Japek) karena melanggar aturan pembatasan kendaraan selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.
“Saat ini semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta," ujar Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri Ajun Komisaris Polisi Stanlly Soselisa di Jakarta, Rabu.
Yang ditahan diantaranya tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kg (total berat 50 ton per truk).
Stanlly memastikan kendaraan yang ditahan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Dalam surat jalan, tertulis muatan tersebut dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda (Tanjung Priok).
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.
Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
- Pembatasan dua arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta;
- Pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Baca juga: Sebanyak 268.514 kendaraan lintasi Gerbang Tol Cikampek Utama