Garut (ANTARA) - Polisi menangkap dua pembegal yang melakukan kejahatannya terhadap perempuan pengendara sepeda motor di jalanan perkotaan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Polsek Tarogong Kidul, AKP Alit mengatakan, anggotanya berhasil menangkap dua pelaku begal tidak lama setelah kejadian di Jalan Cimanuk, Senin (11/11) malam, selanjutnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dua orang tersangka yang sudah kita amankan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, ancaman hukuman di atas sembilan tahun," kata Alit di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul menangkap pelaku inisial CW (25) dan MG (23) karena merampas tas berisikan barang berharga dan uang milik korban.
Aksinya itu, kata dia, dengan cara membuntuti pengendara yang akan menjadi korban, kemudian di tempat sepi pelaku memepet sepeda motor korban dan memaksa mengambil tas korban hingga akhirnya korban terjatuh.
"Pelaku memepet motor korban yang saat itu sedang dibonceng dan langsung mencoba mengambil paksa tas yang sedang dipakai korban," katanya.
Akibat aksinya itu, kata Alit, membuat korban terjatuh dan mengalami luka cukup serius hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
"Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, selanjutnya kita minta membuat laporan resmi," tuturnya.
Ia menyampaikan, usai aksi kejahatannya itu polisi yang sedang patroli malam mengejar pelaku begal hingga akhirnya menangkap satu pelaku di Jalan Pembangunan -Gordah, Kecamatan Tarogong Kidul, sedangkan satu korban lagi di daerah Karangpawitan.
"Mereka kami tangkap berikut barang bukti sepeda motor yang diakuinya adalah motor sewaan," ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mendekam di dalam penjara untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.