Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly yang dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
“Saya, sebagai pembantu presiden, siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut, dengan penuh tanggung jawab,” kata Kumolo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Penunjukan itu berdasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September. Ia ditunjuk sebagai Plt menteri hukum dan ham hingga berakhirnya masa jabatan di Kabinet Kerja berakhir di periode 2019.
“Wewenang dan tanggung jawab sebagai Pelaksana Tugas Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan Kabinet periode sampai dengan 2019, demikian informasi disampaikan untuk diketahui,” kata dia.
Dua menteri dari PDI Perjuangan telah mengundurkan diri karena dilantik sebagai anggota DPR RI 2019-2024 di Jakarta, Selasa, yakni Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
Pengunduran diri tersebut sesuai UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPR.
Baca juga: Yasonna Laoly mengundurkan diri sebagai Menkumham