Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bambang Hartoto, Rabu membeberkan alasan Kejari Kabupaten Bogor berkali-kali menolak berkas yang dilimpahkan dari Polres Bogor terkait perkara penistaan agama dengan tersangka SM (52).
"Murni ini yuridis saja, saya hanya mempelajari dari berkas perkara," ujarnya kepada ANTARA di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Menurutnya, kini berkas perkara wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor tengah diperiksa kembali kelengkapannya oleh timnya di Kejari Kabupaten Bogor.
"Mudah mudahan bisa segera P21, jadi tunggu aja tanggal mainnya. Masih dipelajari, karena baru tiga hari, masih ada waktu empat hari lagi saya pelajari berkasnya," tutur Bambang.
Seperti diketahui, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena berkas perkara SM dua kali ditolak oleh Kejari Kabupaten Bogor saat dilimpahkan dari Polres Bogor. Terakhir, berkasnya dikembalikan dari Kejari Kabupaten Bogor ke penyidik Polres Bogor pada 2 Agustus 2019.
Meski begitu, penyidik dari Polres Bogor sudah menyerahkannya kembali ke Kejari Kabupaten Bogor setelah melakukan perbaikan pada berkas tersebut.
"Penyidik setelah melengkapi petunjuk dari Jaksa, mengirimkan kembali berkas perkara tersebut pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 jam 11.00 WIB, dengan surat pengiriman berkas nomor C/72/VIII/2019/Reskrim tanggal 9 Agustus 2019," paparnya.
Seperti diketahui, sebelumnya berkas perkara SM ini sempat dikembalikan oleh Kejari Kabupaten Bogor pada 24 Juli lalu. Menurut AKP Ita, berkas yang dilimpahkan polisi pada 11 Juli 2019 itu dianggap kurang lengkap oleh Kejari Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polres Bogor: Wanita pembawa anjing ke dalam masjid terancam pasal penistaan agama