Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr
Pewarta: M Agung RajasaEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.