"Kita terima empat hewan dilindungi undang-undang yang diserahkan masyarakat secara sukarela," kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Kamis.
Ade menuturkan BBKSDA menerima kukang jawa dari warga Kabupaten Kuningan yang melapor kepada petugas bahwa ada kukang di halaman rumahnya. "Kami langsung melakukan evakuasi," katanya.
BBKSDA juga menerima laporan dari warga Desa Ciparay dan Desa Leuwikujang di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, yang telah menangkap dua kucing hutan yang sering memangsa ternak warga. Petugas kemudian mengevakuasi kedua satwa liar itu.
Sementara buaya muara yang diserahkan ke BBKSDA ditemukan di Sungai Cimanuk oleh warga yang kemudian memeliharanya selama empat tahun. Setelah mengetahui buaya itu termasuk satwa yang dilindungi, sang pemilik melapor ke BBKSDA.
"Keempat satwa tersebut akan di evakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, untuk kemudian akan direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya," kata Ade.
Ade menjelaskan kukang jawa, kucing hutan dan buaya muara termasuk satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: BBKSDA Jabar terima awetan Cendrawasih dari warga
Baca juga: Satwa elang brontok diserahkan warga Majalengka ke BBKSDA
Pewarta: Khaerul IzanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.