Terdakwa penganiaya dua remaja, Bahar Smith, mengaku tidak pernah memiliki niat untuk menganiaya. Menurutnya ia hanya berniat melakukan klarifikasi terkait pengakuan korban yang mengaku sebagai Bahar.

"Sebenarnya saya tidak memiliki niat buruk untuk menganiaya kedua korban tersebut, Saya hanya ingin bertabayyun, ingin mencari tahu dan ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (mengaku Bahar)," kata Bahar saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis.

Dia mengatakan, jika memiliki niat jelek, dia akan menyuruh ribuan muridnya di Jawa Barat untuk menghabisi dua orang korban tersebut tanpa mengotori tangannya. Namun, katanya, ia lebih memilih untuk bertemu secara langsung dengan korban.

"Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya untuk menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," kata dia.

Baca juga: Pengacara kecewa berat dengan tuntutan jaksa terhadap Bahar Smith

Selain itu, Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama saat menyampaikan pembelaannya (pleidoi). Apa yang dia bacakan, pada intinya adalah siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebatilan dan kemunkaran perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan hati.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Bahar diduga melakukan penganiayaan kepada dua orang remaja, Cahya Abdul Jabar dan Khairul Umam Al Muzaki karena salah seorang diantaranya mengaku sebagai dirinya saat mengikuti acara di Bali.

Dalam tuntutan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bahar Smith dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019