Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, tarif angkutan umum naik selama musim mudik Lebaran sebesar 20 persen berdasarkan kajian bersama dalam penyesuaian jumlah penumpang dan hambatan di jalan.
"Kenaikan tarif angkutan untuk mudik Lebaran tahun ini naiknya tidak boleh lebih dari 20 persen," kata Ketua DPC Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, kenaikan tarif jelang Lebaran berdasarkan kondisi di lapangan yakni adanya ketidaksesuaian penumpang yang lebih banyak menuju ke Garut, sedangkan sebaliknya ke luar Garut penumpang sepi.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan tarif itu untuk menyesuaikan waktu berhubung padatnya arus lalu lintas yang membuat angkutan umum terjebak kemacetan.
"Untuk menyiasati itu maka ada penyesuaian tarif angkutan umum," katanya.
Menurut dia, tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dengan naiknya tarif angkutan umum karena sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kenaikan tersebut, lanjut dia, akan terlebih dahulu diumumkan atau diberitahukan langsung kepada calon penumpang sehingga penumpang tidak merasa dirugikan.
"Diumumkan dulu kepada calon penumpang bahwa kenaikannya segini, kalau naiknya tidak wajar bisa dilaporkan ke petugas posko terpadu Dinas Perhubungan bersama Organda," katanya.
Ia menambahkan, aturan kenaikan tarif itu hanya untuk angkutan umum kelas ekonomi, sedangkan kelas eksekutif seperti travel dipersilakan untuk menyesuaikan.
"Untuk angkutan eksekutif tidak harus mengikuti tuslah dan dipersilakan untuk menyesuaikan," katanya.
Baca juga: Petugas periksa kelayakan kendaraan umum tujuan selatan Garut
Baca juga: Pemkab Garut mulai berlakukan larangan delman beroperasi di jalur mudik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kenaikan tarif angkutan untuk mudik Lebaran tahun ini naiknya tidak boleh lebih dari 20 persen," kata Ketua DPC Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, kenaikan tarif jelang Lebaran berdasarkan kondisi di lapangan yakni adanya ketidaksesuaian penumpang yang lebih banyak menuju ke Garut, sedangkan sebaliknya ke luar Garut penumpang sepi.
Selain itu, lanjut dia, kenaikan tarif itu untuk menyesuaikan waktu berhubung padatnya arus lalu lintas yang membuat angkutan umum terjebak kemacetan.
"Untuk menyiasati itu maka ada penyesuaian tarif angkutan umum," katanya.
Menurut dia, tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan dengan naiknya tarif angkutan umum karena sudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Kenaikan tersebut, lanjut dia, akan terlebih dahulu diumumkan atau diberitahukan langsung kepada calon penumpang sehingga penumpang tidak merasa dirugikan.
"Diumumkan dulu kepada calon penumpang bahwa kenaikannya segini, kalau naiknya tidak wajar bisa dilaporkan ke petugas posko terpadu Dinas Perhubungan bersama Organda," katanya.
Ia menambahkan, aturan kenaikan tarif itu hanya untuk angkutan umum kelas ekonomi, sedangkan kelas eksekutif seperti travel dipersilakan untuk menyesuaikan.
"Untuk angkutan eksekutif tidak harus mengikuti tuslah dan dipersilakan untuk menyesuaikan," katanya.
Baca juga: Petugas periksa kelayakan kendaraan umum tujuan selatan Garut
Baca juga: Pemkab Garut mulai berlakukan larangan delman beroperasi di jalur mudik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019