Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 merupakan kewenangan sekolah, namun agar masing-masing sekolah tidak bekerja dan investasi sendiri-sendiri maka perlu dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat telah menunjuk Sekretaris Daerah Iwa Karniwa sebagai ketua untuk mengoordinasikan fasilitasi penyelenggaraan PPDB di Jawa Barat, karena PPDB memiliki kompleksitas yang sangat detil dan melibatkan berbagai bidang tidak hanya dinas pendidikan.

Dalam arahannya Gubernur menyampaikan bahwa PPDB di Jawa Barat harus memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat, terhindar dari praktik-praktik kecurangan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan.

PPDB 2019 diselaksanakan dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA,SMK; Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, maka PPDB di Jawa Barat ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang pedoman penerimaan peserta didik baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat. 

Selain itu PPDB di Jawa Barat diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan , dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat.

PPDB berbasis zonasi

PPDB SMA kali ini berbasis zonasi terdiri dari 13 wilayah, masing-masing wilayah dibagi menjadi beberapa zona yang berbeda. Penentuan zonasi berasal dari usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. 

Diharapkan calon peserta didik dapat mengenali berada di zona sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. 

Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan yaitu: 
1) Jalur Zonasi dengan kuota 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%) didalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) (20%), dan kombinasi jarak dan prestasi akademik (15%); 
2) Jalur Prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi UN atau non UN. 
3) Jalur Perpindahan orangtua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orangtua calon peserta didik.

Sedangkan untuk PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keakhlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.

Berikut tanggal penting pelaksanaan PPDB:
- penetapan zonasi pada tanggal 24 April 2019,
- Sosialisasi PPDB mulai 1 Mei 2019 sampai dengan 16 Juni 2019,
- Pendaftaran pada tanggal 17 – 22 Juni 2019,
- Verifikasi / Uji Kompetensi pada tanggal 24 – 26 Juni 2019,
- Pengumuman Hasil seleksi tanggal 29 Juni 2019, Daftar Ulang 1 – 2 Juli 2019,
- Awal tahun pelajaran 2019/2020 pada tanggal 15 Juli 2019
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tanggal 16 – 18 Juli 2019.

PPDB dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB berbasis web pada laman http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id (masih sedang proses konstruksi) yang memuat terkait informasi zonasi, alur pendaftaran, dan pengumuman serta pengaduan. 

Calon peserta didik yang akan mendaftar dapat melalui sekolah yang dituju dan mengikuti mekanisme dan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi melalui daring tersebut akan diserahkan kepada sekolah untuk ditetapkan oleh Kepala Sekolah masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut terkait PPDB, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui media sosial atau datang langsung ke posko PPDB Jabar di Jalan Dr. Rajiman Nomor 6 Bandung.
 

Pewarta: Advertorial

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019