Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, segera memanggil sejumlah saksi baru terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan tersangka Direktur RSUD Pagelaran.

Sebelumnya proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait beberapa kasus di RSUD Pagelaran, sempat dihentikan untuk sementara dengan alasan Pemilu 2019 dan akhirnya kembali dilanjutkan, sebagai bentuk keseriusan kejaksaan.

Kejari Cianjur, Yudi Supriyadi pada wartawan Rabu, mengatakan saat ini kasus tersebut kembali bergulir dengan dipanggilnya sejumlah orang sebagai saksi yang menguatkan kasus tersebut.

"Masih banyak saksi yang belum dilakukan pemanggilan, maka kami mendata kembali sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dan yang belum dilakukan pemanggilan terkait kasus RSUD Pagelaran," katanya.

Pihaknya segera memerintahkan jajarannya untuk secepatnya menyelesaikan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh Direktur RSUD Pagelaran.

Sementara Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Deddy Tosser menilai proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus RSUD Pagelaran tersebut terkesan lamban.

"Padahal Kejari Cianjur sudah memiliki cukup barang bukti, untuk melanjutkan ke proses selanjutnya tinggal mencari jumlah nominal kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut," katanya.

Pihaknya mendorong penuh Kejari Cianjur untuk segera menuntaskan kasus RSUD Pagaleran dari penyelidikan ke penyidikan hingga ke proses persidangan karena bukti kuat penyalahgunaan jabatan Dirut RSUD Pagelaran sudah terbukti.

"Kami akan mendorong kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. Bila perlu kami akan kawal sampai tuntas agar tegaknya keadilan," katanya.

Seperti diberitakan Direktur RSUD Pagelaran, Cianjur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen.
Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembangunan hasil tarif layanan yang ditetapkan 1 Agustus.

Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua, untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen.
Dari 60 persen jasa pelayanan, kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur sebesar 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.

Baca juga: Kejari hentikan sementara pemeriksaan kasus korupsi di RSUD Pagelaran

Baca juga: Warga keluhkan fasilitas penunjang RSUD Cianjur tidak berfungsi
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019