Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran Rp250 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1440 Hijriah/Lebaran 2019 bagi pegawai, baik yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun bukan.

"Totalnya, nilainya hampir sekitar Rp250 miliar untuk THR ASN dan non-ASN. Non-ASN ada di masing-masing dinas karena itu bekerja ada di DPA masing-masing. Tapi saya minta cairnya harus sama dengan ASN, satu bulan gaji," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurut dia, telah menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai pencairan THR untuk ASN dan non-ASN.

"THR alhamdulillah kita sudah terbit Pergub-nya, walaupun revisi mengenai PP masih belum tetapi Pergub-nya selesai," kata dia.

Iwa menjelaskan THR untuk ASN dan non-ASN akan diberikan pada Jumat (24/5).

"Jadi Insya Allah untuk THR ASN bisa tepat waktu yakni tanggal 24 Mei, termasuk juga untuk non-ASN, itu sama satu bulan gaji. Sore sudah masuk ke rekening masing-masing," kata dia.

Pemerintah Provinsi, menurut dia, juga mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar gaji dan tunjangan ASN bulan Juni bisa dibayarkan pada 30 Mei.

"Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya Minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan," katanya.

"Itu kan bedanya sehari, mudah-mudahan lah diizinkan," ia menambahkan.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019