Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkenalkan sistem pencairan non tunai untuk dana bantuan keuangan dari provinsi maupun pusat sebagai rencana aksi mencegah penyalahgunaan anggaran yang masuk ke rekening desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat Dedi Supandi, di Bandung, Selasa, mengatakan selama ini pencairan dana bantuan desa yang dilakukan secara manual rawan disalahgunakan oleh oknum desa.
Dia mengatakan saat ini Pemprov Jawa Barat sudah menerapkan di sejumlah desa pencairan uang dalam bentuk giro yang disesuaikan dengan progres pekerjaan.
“Jadi, misalnya giro ini diperuntukkan untuk pembangunan jalan, dengan kebutuhan segitu, ya silakan diambil segitu,” katanya.
Praktik yang kerap terjadi juga adalah saat pergantian kepala desa yang sudah mapan. Jika calon petahana kalah, rekening desa sering hilang yang otomatis aset desa pun ikut raib.
“Ini yang membuat desa menjadi nol lagi. Kalau pola giro tidak hilang, cuma ganti spesimen tanda tangan,” katanya.
Agar mekanisme ini dapat berjalan baik, Pemdaprov akan memberikan pembelajaran kepada aparatur desa agar tidak kesulitan mencairkan giro.
“Walaupun tahun ini belum masuk pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang diharuskan. Nanti Desember kita evaluasi, jika efektif lebih cepat lebih baik untuk diterapkan,” katanya.
Dedi menyebutkan, sudah ada beberapa desa yang menerapkan pencairan melalui giro.
“Sekarang sudah ada beberapa desa sudah menerapkan seperti di Cirebon,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat Dedi Supandi, di Bandung, Selasa, mengatakan selama ini pencairan dana bantuan desa yang dilakukan secara manual rawan disalahgunakan oleh oknum desa.
Dia mengatakan saat ini Pemprov Jawa Barat sudah menerapkan di sejumlah desa pencairan uang dalam bentuk giro yang disesuaikan dengan progres pekerjaan.
“Jadi, misalnya giro ini diperuntukkan untuk pembangunan jalan, dengan kebutuhan segitu, ya silakan diambil segitu,” katanya.
Praktik yang kerap terjadi juga adalah saat pergantian kepala desa yang sudah mapan. Jika calon petahana kalah, rekening desa sering hilang yang otomatis aset desa pun ikut raib.
“Ini yang membuat desa menjadi nol lagi. Kalau pola giro tidak hilang, cuma ganti spesimen tanda tangan,” katanya.
Agar mekanisme ini dapat berjalan baik, Pemdaprov akan memberikan pembelajaran kepada aparatur desa agar tidak kesulitan mencairkan giro.
“Walaupun tahun ini belum masuk pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang diharuskan. Nanti Desember kita evaluasi, jika efektif lebih cepat lebih baik untuk diterapkan,” katanya.
Dedi menyebutkan, sudah ada beberapa desa yang menerapkan pencairan melalui giro.
“Sekarang sudah ada beberapa desa sudah menerapkan seperti di Cirebon,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019