Data penghitungan suara sementara Pilpres 2019 yang masuk dalam Situng KPU RI, Selasa pukul 17.00 WIB mencakup 70 persen TPS atau 570.959 dari 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.
Dalam penghitungan sementara, Jokowi-Ma'ruf memeroleh 56,28 persen atau 60.521.420 sedangkan Prabowo-Sandi memeroleh 43,72 persen atau 47.021.020 persen.
Dari total 34 Provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen TPS.
Dalam disclaimer Situng, KPU menyatakan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Baca juga: Situng KPU capai 66,35 persen, Jokowi-Maruf ungguli Prabowo-Sandi
Baca juga: Kisah - Operator Situng KPU, mulai dari dedikasi hingga intimidasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Dalam penghitungan sementara, Jokowi-Ma'ruf memeroleh 56,28 persen atau 60.521.420 sedangkan Prabowo-Sandi memeroleh 43,72 persen atau 47.021.020 persen.
Dari total 34 Provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen TPS.
Dalam disclaimer Situng, KPU menyatakan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.
Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.
Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Baca juga: Situng KPU capai 66,35 persen, Jokowi-Maruf ungguli Prabowo-Sandi
Baca juga: Kisah - Operator Situng KPU, mulai dari dedikasi hingga intimidasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019