Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jawa Barat, Cecep Aminudin mengatakan pemahaman publik yang utuh terkait arbitrase ini perlu didorong. 

"Keberadaan peradilan arbitrase ini meningkatkan efektifitas penyelesaian sengketa, kata Cecep Aminudin pada workshop bertema Arbitrase dan Kedudukan Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis, di Bandung, Senin.

Menurut Cecep, pemahaman bagi para advokat juga sangat penting ditanamkan mengingat semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan umum.

Proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri masih menjadi tren arus utama dalam kancah peradilan tanah air. 

Padahal, penyelesaian sengketa antara pihak yang bertikai tak melulu bisa diselesaikan lewat ketukan palu hakim pengadilan dan terdapat sistem peradilan arbitrase yang bisa dijadikan alternatif bagi publik.

Sementara itu, Penasihat Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI Bandung, Kuswara S. Taryono, mengatakan kendati belum menjadi pilihan utama, arbitrase sudah banyak dilirik kalangan pebisnis untuk menyelesaikan sengketa. 

Pengacara dan pengusaha sebagai pihak yang rentan terlibat dalam perkara sengketa dinilai wajib memahami secara komprehensif mekanisme dan keberadaan lembaga peradilan perdata tersebut.

"Para pelaku bisnis sekarang ini sudah banyak menyepakati apabila terjadi sengketa, diselesaikan melalui arbitrase atau BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Ke depan diharapkan dengan adanya BANI ini para pencari keadilan semakin paham bahwa ada domain penyelesaian sengketa melalui arbitrase khususnya dalam hal ini BANI," kata Kuswara.

BANI merupakan salah satu lembaga otonom yang memiliki kewenangan melakukan peradilan arbitrase di tanah air. 

Sejak didirikan tahun 1997 lembaga ini telah banyak menyelesaikan sengketa komersial di berbagai bidang.

Peradilan arbitrase ini dinilai memiliki banyak keunggulan ketimbang sistem peradilan umum. Lewat peradilan arbitrase, para pihak yang bersengketa bisa mendapatkan waktu putusan yang relatif lebih singkat. 

Selain itu, pihak yang bersengketa juga bisa menghindari ekspose publik seperti yang terjadi dalam skema peradilan umum.

Keunggulan lain yang bisa diperoleh, putusan peradilan arbitrase bisa dilakukan lewat sekali proses peradilan. 

"Dasar hukumnya UU Nomor 30 tahun 1999. Putusannya final and bounding. Jadi tidak ada istilahnya proses sepert banding kasasi, PK," kata Kuswara.

Syarat untuk menempuh peradilan ini, kedua belah pihak yang bersengketa harus memiliki kesepakatan tertulis ihwal penggunaan mekanisme arbitrase baik sebelum maupun setelah terjadinya sengketa. 

Kesepakatan dimungkinkan dilakukan setelah terjadi sengketa asalkan kedua belah pihak menyetujui penyelesaian melalui arbitrase.
 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019