Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengimbau setiap Kepala kecamatan mulai H-7 menjelang pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan di luar wilayah dan pergi keluar kota.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu, mengatakan berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk seluruh Gubernur, Walikota/Bupati seluruh Indonesia tidak boleh meninggalkan wilayahnya menjelang pemilu 2019.
"Kami menindak lanjuti hal tersebut dengan memerintahkan khusus untuk kepala kecamatan mulai H-7 menjelang pemilu untuk tidak melakukan ataupun menghadiri kegiatan di luar wilayahnya, terkecuali atas perintah Bupati Cianjur," katanya.
Herman menjelaskan, tidak ada sanksi yang diberlakukan terkait dengan perintah tersebut karena bentuknya hanya imbauan. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengkondusifkan wilayahnya saat berjalannya pemillihan umum 17 April.
"Imbauan tersebut bertujuan agar di tingkat kecamatan dan desa dapat mengkondufiskan juga melayani keperluaan warga terutama untuk keperluan pemilu," katanya.
Sedangkan terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2019, katanya, tetap terjaga dan pihaknya menjamin keberadaan ASN di wilayah hanya memantau dan mensukseskan pemilu di tingkat kecamatan.
Melalui SK Bupati dan rujukan dari perintah gubernur melalui Kesbangpol Jabar agar Walikota/Bupati melibatkan Kepala Dinas atau ASN untuk membatu kelancaran Pemilu 2019.
"Kalo adanya ASN yang berkeliaran, itu sedang ditugaskan langsung oleh saya, untuk memantau kelancaran Pemilu yang akan dilaksanakan dan tidak mengarahkan pemilih pada partai tertentu atau salah satu pasangan pilpres," katanya.
Pihaknya menegaskan dan menjamin, tidak ada ASN yang terlibat politik praktis dan kalau ada indikasi ASN yang didapati tidak netral, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPU Cianjur distribusikan logistik pemilu
Baca juga: Disdukcapil Cianjur terus percepat perekaman KTP-e
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu, mengatakan berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk seluruh Gubernur, Walikota/Bupati seluruh Indonesia tidak boleh meninggalkan wilayahnya menjelang pemilu 2019.
"Kami menindak lanjuti hal tersebut dengan memerintahkan khusus untuk kepala kecamatan mulai H-7 menjelang pemilu untuk tidak melakukan ataupun menghadiri kegiatan di luar wilayahnya, terkecuali atas perintah Bupati Cianjur," katanya.
Herman menjelaskan, tidak ada sanksi yang diberlakukan terkait dengan perintah tersebut karena bentuknya hanya imbauan. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengkondusifkan wilayahnya saat berjalannya pemillihan umum 17 April.
"Imbauan tersebut bertujuan agar di tingkat kecamatan dan desa dapat mengkondufiskan juga melayani keperluaan warga terutama untuk keperluan pemilu," katanya.
Sedangkan terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2019, katanya, tetap terjaga dan pihaknya menjamin keberadaan ASN di wilayah hanya memantau dan mensukseskan pemilu di tingkat kecamatan.
Melalui SK Bupati dan rujukan dari perintah gubernur melalui Kesbangpol Jabar agar Walikota/Bupati melibatkan Kepala Dinas atau ASN untuk membatu kelancaran Pemilu 2019.
"Kalo adanya ASN yang berkeliaran, itu sedang ditugaskan langsung oleh saya, untuk memantau kelancaran Pemilu yang akan dilaksanakan dan tidak mengarahkan pemilih pada partai tertentu atau salah satu pasangan pilpres," katanya.
Pihaknya menegaskan dan menjamin, tidak ada ASN yang terlibat politik praktis dan kalau ada indikasi ASN yang didapati tidak netral, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPU Cianjur distribusikan logistik pemilu
Baca juga: Disdukcapil Cianjur terus percepat perekaman KTP-e
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019