Angka angka perceraian di Kota Depok Jawa Barat dalam dua tahun terakhir terus meningkat yang diakibatkan adanya perselisihan yang terus-menerus dalam rumah tangga.
"Memang penyebab dominan perceraian di Kota Depok adalah penggunaan media sosial (medsos) yang tidak bijak oleh pasangan," kata Humas Pengadilan Agama Kota Depok , Dindin Syarief Nurwahyudin, Sabtu.
Dindin menyebutkan data dua tahun terakhir kasus perceraian di Pengadilan Agama Depok meningkat, tercatat pada tahun 2017 memutus kasus perceraian sebanyak 3.087 kasus dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 3.525 kasus perceraian.
Sedangkan pada Januari 2019, ada sebanyak 292 perceraian yang sudah diputus dan pada Februari 2019 meningkat menjadi sebanyak 304 kasus. Tiap hari rata-rata ada sebanyak 20 kasus perceraian yang mendaftar ke Pengadilan Agama Depok.
Sebenarnya kata Dindin masyarakat yang mengajukan perceraian dalam satu tahun mencapai 5.000 namun tidak semuanya diputus cerai ada juga yang batal karena adanya perdamaian atau berkasnya yang kurang lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan.
Dindin menjelaskan mayoritas warga yang mengajukan cerai karena adanya perselisihan yang berkepanjangan biasanya penyebab utamanya karena para suami atau istri tidak bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Dikatakannya tren perceraian di pengadilan agama gara-gara medsos. Biasanya karena postingan foto-foto pasangan di medsos dengan lawan jenisnya yang kurang bijaksana sehingga memicu perselisihan dan berujung ke perceraian.
Dindin menyebutkan, ada 2 jenis pengajuan perkara cerai yaitu cerai talak dan cerai gugat. Bedanya, kalau cerai talak yang mengajukan adalah dari pihak suami sedangkan cerai gugat yang mengajukan adalah dari pihak istri.
Dari dua jenis perkara perceraian ini yang paling tinggi masuk adalah cerai gugat. Sebagai contoh pada tahun 2018 dari 3525 kasus cerai, cerai talak sebanyak 852 kasus sedangkan cerai gugatnya sebanyak 2673 kasus.
Sedangkan mayoritas dari klasifikasi umur, mayoritas warga yang mengajukan cerai adalah usia 23-30 tahun atau usia perkawinan muda.
Baca juga: DPRD Jabar: Kota Depok kekurangan ruang kelas baru
Baca juga: Wali Kota minta masyarakat laporkan kegiatan LGBT di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Memang penyebab dominan perceraian di Kota Depok adalah penggunaan media sosial (medsos) yang tidak bijak oleh pasangan," kata Humas Pengadilan Agama Kota Depok , Dindin Syarief Nurwahyudin, Sabtu.
Dindin menyebutkan data dua tahun terakhir kasus perceraian di Pengadilan Agama Depok meningkat, tercatat pada tahun 2017 memutus kasus perceraian sebanyak 3.087 kasus dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 3.525 kasus perceraian.
Sedangkan pada Januari 2019, ada sebanyak 292 perceraian yang sudah diputus dan pada Februari 2019 meningkat menjadi sebanyak 304 kasus. Tiap hari rata-rata ada sebanyak 20 kasus perceraian yang mendaftar ke Pengadilan Agama Depok.
Sebenarnya kata Dindin masyarakat yang mengajukan perceraian dalam satu tahun mencapai 5.000 namun tidak semuanya diputus cerai ada juga yang batal karena adanya perdamaian atau berkasnya yang kurang lengkap sehingga tidak memenuhi persyaratan.
Dindin menjelaskan mayoritas warga yang mengajukan cerai karena adanya perselisihan yang berkepanjangan biasanya penyebab utamanya karena para suami atau istri tidak bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Dikatakannya tren perceraian di pengadilan agama gara-gara medsos. Biasanya karena postingan foto-foto pasangan di medsos dengan lawan jenisnya yang kurang bijaksana sehingga memicu perselisihan dan berujung ke perceraian.
Dindin menyebutkan, ada 2 jenis pengajuan perkara cerai yaitu cerai talak dan cerai gugat. Bedanya, kalau cerai talak yang mengajukan adalah dari pihak suami sedangkan cerai gugat yang mengajukan adalah dari pihak istri.
Dari dua jenis perkara perceraian ini yang paling tinggi masuk adalah cerai gugat. Sebagai contoh pada tahun 2018 dari 3525 kasus cerai, cerai talak sebanyak 852 kasus sedangkan cerai gugatnya sebanyak 2673 kasus.
Sedangkan mayoritas dari klasifikasi umur, mayoritas warga yang mengajukan cerai adalah usia 23-30 tahun atau usia perkawinan muda.
Baca juga: DPRD Jabar: Kota Depok kekurangan ruang kelas baru
Baca juga: Wali Kota minta masyarakat laporkan kegiatan LGBT di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019