Kakek dari Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, korban penganiayaan terdakwa Bahar Bin Smith hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis.

Kakek Zaki yang bernama Oo Sunaryo memberikan kesaksiannya terkait dugaan penganiayaan yang dialami cucu keduanya itu.

Oo mengatakan sebelum Zaki babak terlihat babak belur, dia sempat bertemu dengan cucunya itu. 

Pada saat itu, Zaki meminta izin pergi ke Bali bersama Cahya Abdul Jabar yang juga korban penganiayaan Bahar. 

"Bapak sebenarnya nggak ngizinin, cuma saat itu dia minta doa saja. Saya bertanta dengan siapa dia pergi, dia bilang sama Jabar (korban lainnya) mau ada acara tapi tidak dijelaskan acaranya apa," kata Oo. 

Sejak keberangkatannta cucunya itu ke pulau dewata, dia tidak lagi bertemu dengan Zaki. Setelah tiga hari berselang, dia baru menemukan Zaki dengan kondisi yang babak belur.

"Saat itu dia menutupi badannya pakai sprei. Tapi wajahnya masih kelihatan. Wajahnya babak belur, ada memar terus ada luka merah di matanya. Kepalanya juga botak padahal sebelumnya tidak. Terus di kepala ada luka seperti kepentok besi. Jalannya juga pincang," katanya.

Oo saat itu bertanya perihal kondisi cucunya itu. Namun Zaki tak menjelaskan secara rinci. 

"Dia cuma cerita dikeroyok di daerah Yasmine lalu dibawa ke daerah Parung," kata dia. 

Sejumlah keterangannya dalam persidangan ada yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bogor lantas membacakan BAP Oo dalam persidangan. 

Dalam BAP-nya yang dibacakan oleh jaksa, Oo menyebut bahwa Zaki dikeroyok di Tajul Alawiyyin yang merupakan pesantren Bahar. Oo lantas menanyakan siapa yang memukul. Zaki lantas menjawab yang melakukan pemukulan ialah Habib Bahar. 

"Benar seperti itu saksi?," tanya jaksa.

"Benar," kata Oo.


Baca juga: Cahya beberkan kronologis penganiayaan oleh Bahar Smith di persidangan



Baca juga: Eksepsi Bahar Smith ditolak Majelis Hakim




 

Pewarta: ASJ dan Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019