Seorang pengunjung merekam jalannya sidang pledoi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019). Bahar bin Smith membacakan nota pembelaan untuk tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum akibat dugaan penganiayaan dua remaja lelaki yang diakui oleh Bahar bin Smith sebagai bentuk tabayyun (klarifikasi) dan bukan berniat penganiayaan. ANTARA JABAR/Novrian Arbi/agr