ANTARA - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap 19 terdakwa kasus perdagangan bayi di Kota Bandung pada Selasa siang. Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono, memvonis terdakwa utama Lie Siu Luan selama tujuh tahun penjara, sementara 18 terdakwa lainnya divonis antara tiga tahun empat bulan hingga enam tahun tujuh bulan. (Dian Hardiana/Denno Ramdha Asmara/Winanto)