Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menciduk seorang nenek berinisial LI (56) yang mengecerkan judi togel dan mengamankan 21 orang lainnya yang terlibat kasus tersebut.

"Nenek LI (56) yang kita amankan ini perannya sebagai pengecer judi togel," kata Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Selasa.

Yoris menjelaskan pelaku LI saat ini dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Indramayu dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Polres Indramayu kata Yoris, tidak hanya menciduk nenek LI, namun juga membekuk 21 orang lainnya yang tersandung kasus judi togel.

"Pelaku judi togel itu ada 22 orang termasuk nenek LI dan saat ini kami sudah melakukan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP Indramayu musnahkan 23.122 botol minuman keras

Sementara Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menambahkan dalam satu bulan, jajarannya telah mengamankan 32 pelaku perjudian dari berbagai jenis.

"Ada yang togel, kuclak dan juga sabung ayam. Totalnya ada 32 pelaku yang kita amankan," katanya.

Dari tangan para pelaku lanjut Seno, telah disita uang tunai berjumlah sepuluhan juta rupiah, selain itu juga ada barang bukti lain seperti alat kuclak, telepon genggam, ayam dan juga lainnya.

"Mereka diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 10 tahun," tuturnya.

Baca juga: Polres Indramayu ringkus 32 pelaku judi

Baca juga: TKN optimistis petani Indramayu pilih Jokowi-Amin di Pilpres 2019

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019