Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, seorang diantaranya berprofesi sebagai tukang becak.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah di Cianjur Sabtu, mengatakan ke lima orang pengedar tersebut diduga akan mengedarkan narkoba di sejumlah wilayah hukum Cianjur dan ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

"Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 406.96 gram dan sabu 63,25 gram dari tangan pelaku, termasuk becak dan satu unit kendaraan roda dua," katanya.

Untuk mengelabui petugas, tutur dia, barang haram tersebut dikemas dengan cara yang tidak biasanya dan baru pertama kali ditemukan pengedar menggunakan kurir tukang becak.

"Biasanya kalo narkoba jenis ganja dikemas menggunakan lakban menjadi seperti bantalan, namun kali ini pelaku menggiling ganja lalu dikemas seperti kopi ataupun teh dalam kemasan," katanya. 

Sedangkan dalam mengedarkan barang haram tersebut, pelaku menempelkan atau menyimpan di suatu tempat kemudian mengirimkan via SMS ke pemesan setelah pemesan mentransfer sejumlah uang.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman penjara paling rendah 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliiar," katanya.

Sementara RS kurir narkoba yang sehari-hari bekerja sebagai penarik beca yang biasa mangkal di Kelurahan Bojongherang, mengaku baru pertamakali mengantarkan barang haram tersebut ke satu tempat sesuai pesanan.

"Saya tahu kalau barang tersebut ganja yang saya antarkan karena butuh saya terpaksa menerima tawaran tersebut. Saya baru pertama kali mengantarkan dan belum dibayar," katanya.

Baca juga: Sebanyak 11 pelaku tindak kriminal diringkus Polres Cianjur

Baca juga: Polres Cianjur telusuri penyebar berita bohong WNA masuk DPT


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019