Kepolisian Resor Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menelusuri oknum yang mengunggah ke media sosial terkait adanya warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut yang memiliki hak pilih dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 karena berita tersebut bohong alias hoax.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah kepada wartawan Rabu, menyatakan sudah melakukan konfirmasi ke kantor Keimigrasian dan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, terkait adanya WNA sebagai Tenaga Kerja Asing TKA yang memiliki KTP elektronik (KTP-el).

"Setelah mendapatkan konfirmasi dari kedua intansi tersebut, bahwa WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun, WNA itu wajib memilik KTP karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk," katanya.

Soliyah menjelaskan, adanya kabar mengenai WNA yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai peserta Pemilu 2019, hal tersebut merupakan berita yang tidak benar atau hoax.

"Setelah menerima adanya hal itu, kami langsung melakukan konfirmasi ke pihak KPU Cianjur terkait kebenarannya, setelah ditelusuri merupakan kesalahan dalam menginput data," katanya.

Dengan demikian, pihaknya akan menelusuri penyebar berita bohong di media sosial terkait adanya WNA yang dikabarkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.

"Cyber patrol yang dimiliki Polres Cianjur berkoordinasi dengan Cyber Mabes Polri akan menelusuri pelaku yang memviralkan berita yang tidak sesuai dengan fakta itu," katanya.

Pihaknya juga mendorong KPU dan Disdukcapil untuk mengsinkronkan kembali data yang salah tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi kesalahan data pemilih untuk Pemilu April 2019.

Baca juga: Sejak 2014 WNA kriteria tertentu wajib miliki KTP

Baca juga: KPU Cianjur akui ada kesalahan input data DPT

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019