Bandung (ANTARA) - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Itoc Tochija menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi yang merugikan negara sebesar Rp37 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, dengan memakai alat bantu pernapasan.
"Izin mau pakai alat bantu pernapasan," kata Itoc.
JPU dari Kejaksaan Negeri Cimahi mendakwa Itoc melakukan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2006 dan tahun 2007.
"Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah Jati Mandiri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menuturkan Itoc bersama Direktur PT Lingga Buana Wisesa, Idris Ismail telah melakukan kerja sama investasi proyek Pasar Raya Cibereum.
Kerja sama tersebut melibatkan objek tanah seluas 24.790 meter persegi. Namun diketahui tanah yang telah disiapkan oleh Idris melalui perusahaannya itu belum memiliki sertifikat dan masih dalam kondisi sengketa lahan. "Sehingga memperkaya saksi Idris Ismail sebesar Rp 29 miliar," kata jaksa.
Dalam persidangan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk menggunakan alat bantu pernapasan. Sidang sempat terhenti saat jaksa membacakan dakwaan.
Sebelumnya, pada tahun 2016 Itoc terjerat kasus yang serupa yakni pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Saat ini Itoc masih dalam status narapidana dan menjalani masa tahanannya selama tujuh tahun penjara.
Jaksa menyebutkan perbuatan Itoc melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1a Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 1974, dijelaskan ketentuan mengenai penyediaan dan pembelian tanah untuk keperluan perusahaan bagi keperluan perusahaan.
Jaksa memberikan dakwaan berlapis kepada Itoc, yakni dakwaan primer dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, Itoch didakwa pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Izin mau pakai alat bantu pernapasan," kata Itoc.
JPU dari Kejaksaan Negeri Cimahi mendakwa Itoc melakukan penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2006 dan tahun 2007.
"Terdakwa selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah telah menganggarkan anggaran penyertaan modal daerah yang diperuntukkan bagi Perusahaan Daerah Jati Mandiri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menuturkan Itoc bersama Direktur PT Lingga Buana Wisesa, Idris Ismail telah melakukan kerja sama investasi proyek Pasar Raya Cibereum.
Kerja sama tersebut melibatkan objek tanah seluas 24.790 meter persegi. Namun diketahui tanah yang telah disiapkan oleh Idris melalui perusahaannya itu belum memiliki sertifikat dan masih dalam kondisi sengketa lahan. "Sehingga memperkaya saksi Idris Ismail sebesar Rp 29 miliar," kata jaksa.
Dalam persidangan, Itoc meminta izin kepada majelis hakim untuk menggunakan alat bantu pernapasan. Sidang sempat terhenti saat jaksa membacakan dakwaan.
Sebelumnya, pada tahun 2016 Itoc terjerat kasus yang serupa yakni pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Saat ini Itoc masih dalam status narapidana dan menjalani masa tahanannya selama tujuh tahun penjara.
Jaksa menyebutkan perbuatan Itoc melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1a Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 1974, dijelaskan ketentuan mengenai penyediaan dan pembelian tanah untuk keperluan perusahaan bagi keperluan perusahaan.
Jaksa memberikan dakwaan berlapis kepada Itoc, yakni dakwaan primer dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider, Itoch didakwa pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019