Cirebon (ANTARA) - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menembak tiga pelaku pencuri spesialis rumah kosong karena berupaya melawan aparat saat akan ditangkap.
"Tiga pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berupaya melawan saat akan ditangkap," kata Kapolresta Cirebon AKBP Rolamd Rolandy di Cirebon, Rabu.
Menurut Roland, tiga pelaku yang ditangkap itu merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggalkan para penghuninya.
Tiga pelaku pencuri itu masing-masing berinisial K, W dan MS. Para pelaku menggondol semua barang berharga dari rumah yang disatroninya.
"Selain mengamankan tiga pelaku pencurian, kami juga menangkap seorang penadah," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksinya itu terlebih dahulu mengintai rumah yang sudah menjadi sasaran dan memastikan rumah itu tidak ada penghuninya atau kosong.
"Pelaku mengintai terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya dan mereka mengetahui rumah itu kosong karena pada siang hari lampu masih menyala," tuturnya.
Roland melanjutkan untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku di antaranya berupa dua unit sepeda motor, alat pencongkel, tas dan beberapa barang bukti linnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
"Kita juga masih mengembangkan TKP lainnya dan masih melakukan pendalaman kepada para pelaku," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon limpahkan lima pelaku korupsi proyek Jalan Mahoni-Rinjani
Baca juga: Polresta Cirebon ciduk pengedar narkoba jaringan lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Tiga pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berupaya melawan saat akan ditangkap," kata Kapolresta Cirebon AKBP Rolamd Rolandy di Cirebon, Rabu.
Menurut Roland, tiga pelaku yang ditangkap itu merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggalkan para penghuninya.
Tiga pelaku pencuri itu masing-masing berinisial K, W dan MS. Para pelaku menggondol semua barang berharga dari rumah yang disatroninya.
"Selain mengamankan tiga pelaku pencurian, kami juga menangkap seorang penadah," ujarnya.
Dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksinya itu terlebih dahulu mengintai rumah yang sudah menjadi sasaran dan memastikan rumah itu tidak ada penghuninya atau kosong.
"Pelaku mengintai terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya dan mereka mengetahui rumah itu kosong karena pada siang hari lampu masih menyala," tuturnya.
Roland melanjutkan untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku di antaranya berupa dua unit sepeda motor, alat pencongkel, tas dan beberapa barang bukti linnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
"Kita juga masih mengembangkan TKP lainnya dan masih melakukan pendalaman kepada para pelaku," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon limpahkan lima pelaku korupsi proyek Jalan Mahoni-Rinjani
Baca juga: Polresta Cirebon ciduk pengedar narkoba jaringan lapas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019