Anggota Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat menciduk artis Sandi Tumiwa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Kapolsektro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menuturkan Sandy ditangkap bersama rekannya berinisial MA di salah satu hotel Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Dedi mengatakan hasil tes urine Sandy menunjukkan positif mengkonsumsi narkoba.

Berdasarkan penyidikan, polisi mendapatkan informasi Sandy membeli sabu-sabu dari inisial IF dan IM seharga Rp800 ribu per gram.

Kemudian petugas menangkap IF dan IM di wilayah Jakarta Selatan. Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Artis Steve Emmanuel tidak direhabilitasi, ini alasan Polisi

Baca juga: Pengedar narkoba jaringan lapas terungkap, sipir dibekuk polisi
 

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019