Cianjur (Antaranews Jabar) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Jawa Barat, mengamankan 26 kilogram narkotika golongan I jenis ganja yang ditemukan di sebuah kardus berisi ikan asin.

Kepala BNN Cianjur, AKBP Basuki, di Cianjur Kamis, mengatakan saat melakukan penggeledahan, pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti berupa ganja di dalam kardus yang bagian atasnya ditutupi ikan asin.

Ia menjelaskan, dua orang pelaku HR (23) dan YAS (31) warga asal Kecamatan Cipanas, ditangkap di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Keduanya merupakan pengedar jaringan antar pulau Jabar dan Sumatra Utara.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Sumatra Utara ke alamat di Kecamatan Pacet-Cianjur.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama BNNP Jabar. Setelah berhasil mendapatkan informasi pasti, tim gabungan BNNK Cianjur dan BNNP Jabar berhasil menangkap dua orang pelaku," katanya.

Pelaku dan barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 25 paket dengan berat 26 kilogram dibawa ke BNNK Cianjur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengembangkan kasus tersebut.

"Kedua pelaku melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Untuk melakukan mencegah peredaran narkotika di Cianjur, saat ini pihaknya tengah mengawasi lima wilayah di Cianjur seperti Cikalong kulon, Cianjur kota, Karangtengah, Cipanas, dan Pacet.

"Lima wilayah tersebut merupakan pintu masuk dan merupakan wilayah dengan peredaran narkoba yang cukup tinggi termasuk jumlah pemakai yang cukup tinggi di wilayah hukum Cianjur," katanya.

Baca juga: BNN periksa urine petugas Lapas Garut

Baca juga: Intelijen BNN Garut disebar pada malam Tahun Baru

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019