Cianjur (Antaranews Jabar) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Kepolisian Resor Cianjur terkait laporan pencurian dua unit sepeda motor yang hingga saat ini terkesan "dipetieskan" (didiamkan).
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, sekaligus pengacara keluarga Hartanto selaku pelapor atas pencurian sepeda motor tersebut, telah mendatangi Mapolres Cianjur untuk mempertanyakan proses laporan kasus tersebut yang hingga saat ini terkesan diabaikan.
"Kami akan tempuh praperadilan, Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat akan kami bawa ke meja hijau karena hingga saat ini kasus yang kami laporkan terkesan tidak ditanggapi," katanya, Jumat.
Meskipun kasus tersebut sudah dianggap lengkap atau P21 oleh kejaksaan, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti pihak kepolisian. "Sejak awal tahun sudah P21, namun belum dilimpahkan ke Kejari Cianjur," katanya.
Bahkan, kata dia, tersangka sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Cianjur, namun belum ada upaya pemanggilan paksa meskipun kasus tersebut merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Cianjur karena lokasi kejadiannya di wilayah tersebut, sehingga diproses di wilayah hukum setempat. Ini kasus enteng tapi kok sampai saat ini belum tuntas dan diproses," katanya.
Ia menuturkan, kasus tersebut berawal dari sengketa warisan keluarga Hartanto warga Tanggerang Banten dengan tersangka Suherman Mihardja alias Aan yang masih adik ipar Hartanto.
Tersangka Suherman berusaha menguasai aset warisan berupa klinik medikal dan sekolah di Tangerang, bahkan melaporkan dugaan penggelapan dana di klinik bernilai miliaran rupiah.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses persidangan di Tangerang, termasuk menguasai sebuah vila di Cipanas, Cianjur dan mengosongkan isinya. Semua barang yang ada di dalamnya diambil termasuk dua unit sepeda motor jenis matik," katanya.
Sementara, hingga saat ini, Polres Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pencurian tersebut dan rencana prapreadilan yang akan dilakukan kuasa hukum pelapor.
Baca juga: Polres Cianjur kejar pelaku penganiayaan
Baca juga: 17 anggota Polres Cianjur tercatat pelanggaran tahun 2018
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, sekaligus pengacara keluarga Hartanto selaku pelapor atas pencurian sepeda motor tersebut, telah mendatangi Mapolres Cianjur untuk mempertanyakan proses laporan kasus tersebut yang hingga saat ini terkesan diabaikan.
"Kami akan tempuh praperadilan, Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat akan kami bawa ke meja hijau karena hingga saat ini kasus yang kami laporkan terkesan tidak ditanggapi," katanya, Jumat.
Meskipun kasus tersebut sudah dianggap lengkap atau P21 oleh kejaksaan, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti pihak kepolisian. "Sejak awal tahun sudah P21, namun belum dilimpahkan ke Kejari Cianjur," katanya.
Bahkan, kata dia, tersangka sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Cianjur, namun belum ada upaya pemanggilan paksa meskipun kasus tersebut merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Cianjur karena lokasi kejadiannya di wilayah tersebut, sehingga diproses di wilayah hukum setempat. Ini kasus enteng tapi kok sampai saat ini belum tuntas dan diproses," katanya.
Ia menuturkan, kasus tersebut berawal dari sengketa warisan keluarga Hartanto warga Tanggerang Banten dengan tersangka Suherman Mihardja alias Aan yang masih adik ipar Hartanto.
Tersangka Suherman berusaha menguasai aset warisan berupa klinik medikal dan sekolah di Tangerang, bahkan melaporkan dugaan penggelapan dana di klinik bernilai miliaran rupiah.
"Saat ini kasusnya sedang dalam proses persidangan di Tangerang, termasuk menguasai sebuah vila di Cipanas, Cianjur dan mengosongkan isinya. Semua barang yang ada di dalamnya diambil termasuk dua unit sepeda motor jenis matik," katanya.
Sementara, hingga saat ini, Polres Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pencurian tersebut dan rencana prapreadilan yang akan dilakukan kuasa hukum pelapor.
Baca juga: Polres Cianjur kejar pelaku penganiayaan
Baca juga: 17 anggota Polres Cianjur tercatat pelanggaran tahun 2018
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019