Garut (Antaranews Jabar) - Pegiat lingkungan tergabung dalam Komunitas Tadaka, Kabupaten Garut menyampaikan aspirasi penolakan terhadap peraturan pemerintah tentang perubahan status hutan dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di kawasan Papandayan dan Kamojang, Garut, Jawa Barat, karena khawatir merusak ekosistem.
"Seharusnya penurunan status kawasan itu tidak dilakukan pemerintah pusat," kata Koordinator Aksi Kadaka, Herdiana Taufik di sela-sela aksi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Minggu.
Ia menuturkan, pecinta lingkungan di Garut meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 25 tentang penurunan status CA Papandayan Kamojang yang saat ini menjadi TWA.
Menurut dia, penurunan status dari CA ke TWA itu dikhawatirkan masyarakat akan berdampak buruk terhadap lingkungan, atau kehidupan habitat satwa di kawasan hutan itu.
"Sekarang saja hutan sudah mengalami kerusakan, apalagi statusnya berubah menjadi TWA," ucapnya.
Baca juga: Taman Gunung Papandayan ramai wisatawan jelang Tahun Baru
Baca juga: Hutan Mati Papandayan Yang Semakin Nyaman
Ia mengungkapkan, alasan menolak perubahan status itu karena dampaknya pada ancaman bencana alam seperti banjir, bahkan bencana itu sudah terjadi pada banjir bandang Sungai Cimanuk yang menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, segala bencana alam yang terjadi tentunya ada keterkaitan dengan kondisi alamnya, salah satunya karena ada kerusakan hutan atau kerusakan alam lainnya.
"Bencana yang terjadi punya keterkaitan dengan kerusakan alam," katanya.
Ia berharap, aksi pecinta lingkungan dari Garut mendapatkan perhatian dari Kementerian LHK, kemudian mencabut SK peruban status dari CA ke TWA agar hutan tetap ada sesuai dengan fungsinya.
"Soal penurunan kawasan itu segera dicabut, Papandayan dan Kamojang harus tetap berstatus CA," ucapnya, menegaskan.
Baca juga: Menghabiskan akhir pekan di Kawah Kamojang
Baca juga: Dus isi Elang ditemukan di Hutan Kamojang Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Seharusnya penurunan status kawasan itu tidak dilakukan pemerintah pusat," kata Koordinator Aksi Kadaka, Herdiana Taufik di sela-sela aksi Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Minggu.
Ia menuturkan, pecinta lingkungan di Garut meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 25 tentang penurunan status CA Papandayan Kamojang yang saat ini menjadi TWA.
Menurut dia, penurunan status dari CA ke TWA itu dikhawatirkan masyarakat akan berdampak buruk terhadap lingkungan, atau kehidupan habitat satwa di kawasan hutan itu.
"Sekarang saja hutan sudah mengalami kerusakan, apalagi statusnya berubah menjadi TWA," ucapnya.
Baca juga: Taman Gunung Papandayan ramai wisatawan jelang Tahun Baru
Baca juga: Hutan Mati Papandayan Yang Semakin Nyaman
Ia mengungkapkan, alasan menolak perubahan status itu karena dampaknya pada ancaman bencana alam seperti banjir, bahkan bencana itu sudah terjadi pada banjir bandang Sungai Cimanuk yang menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, segala bencana alam yang terjadi tentunya ada keterkaitan dengan kondisi alamnya, salah satunya karena ada kerusakan hutan atau kerusakan alam lainnya.
"Bencana yang terjadi punya keterkaitan dengan kerusakan alam," katanya.
Ia berharap, aksi pecinta lingkungan dari Garut mendapatkan perhatian dari Kementerian LHK, kemudian mencabut SK peruban status dari CA ke TWA agar hutan tetap ada sesuai dengan fungsinya.
"Soal penurunan kawasan itu segera dicabut, Papandayan dan Kamojang harus tetap berstatus CA," ucapnya, menegaskan.
Baca juga: Menghabiskan akhir pekan di Kawah Kamojang
Baca juga: Dus isi Elang ditemukan di Hutan Kamojang Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019