Cianjur (Antaranews Jabar) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mencabut moratorium alih fungsi lahan tahun lalu, namun kawasan pertanian tetap tidak diizinkan untuk dibangun termasuk dikomesilkan secara pribadi.

Kabag Hukum Setda Cianjur, Bambang Tavip pada wartawan Kamis, mengatakan moratorium alih fungsi lahan dicabut dengan dasar surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pimpinan daerah.

"Poin apa saja yang dicabut, teknisnya ada di bagian perizinan, kami hanya mengeluarkan SK pencabutan atas moratorium yang ditandatangani kepala daerah dalam hal ini Bupati Cianjur," ucapnya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan Bidang Pembangunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Cianjur, Superi Faizal, mengatakan dengan dicabutnya moratorium ada beberapa kawasan yang kembali boleh dibangun atau dialihfungsikan.

"Kawasan yang semula terlarang untuk dibangun saat ada moratorium, saat ini sudah dapat dibangun dengan ketentuan yang ada. Kawasan yang diperbolehkan dan tidak untuk dialihfungsikan kembali pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah," tuturnya.

Kawasan yang ditetapkan sebagai pertanian tetap tidak dapat dialihfungsikan ke bangunan. Meskipun bentuknya sudah menjadi tanah darat, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin karena dalam regulasinya masuk dalam kawasan pertanian, ucapnya.

Dia menjelaskan, jika kawasan yang dibangun merupakan nonpertanian dalam RTRW, dapat diproses izinnya meskipun bentuk dari lahan tersebut merupakan lahan pertanian atau berbentuk sawah.

"Makanya kembali didasari pada RTRW. Meskipun moratorium dicabut, tetap ada aturan yang berlaku, bukan?berarti semuanya bisa langsung dialihfungsikan," ujar dia.

Dia menuturkan, ada beberapa kawasan yang kemungkinan dapat dialihfungsikan seperti kawasan Jalan Pramuka karena dalam regulasi RTRW yang direvisi, kawasan tersebut berubah menjadi nonpertanian dan dimungkinkan untuk mendapat izin pembangunan.

"Revisi RTRW sampai saat ini masih dalam pembahasan di pemerintah provinsi dan belum ditetapkan. Tinggal menunggu nanti disesuaikan, kawasan mana yang dipertahankan jadi lahan pertanian atau nonpertanian dan dapat dialihfungsikan," katanya.


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019