Indramayu (Antaranews Jabar) - Kapolres Indramayu, Jawa Barat, AKBP Yoris M.Y Marzuki mengatakan pelaku pencuri uang Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Cikedung, sudah menyiapkan sejumlah dana untuk menyewa jasa pengacara sebelum dia tertangkap.

"Pelaku pencuri dana desa berinisial DHS, dia sudah menyiapkan sejumlah uang untuk menyewa jasa pengacara," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris di Indramayu, Kamis.

Dari pengakuan tersangka kata Yoris, sudah menyewa jasa pengacara dengan imbalan sejumlah uang yang merupakan hasil curian.

Untuk itu pihak Kepolisian juga akan memeriksa pengacara yang disebutkan oleh tersangka. Dan pengacara ini sudah disiapkan tersangka sebelum dia tertangkap.

"Kita akan periksa pengacaranya, apakah yang bersangkutan tahu terkait kasus ini atau tidak," ujarnya.

Uang ADD yang dicuri oleh DHS yaitu sebanyak Rp409 juta dan dari jumlah tersebut sudah digunakan untuk membeli tanah, renovasi rumah dan juga menyewa pengacara.

Sisa uang yang berhasil disita dari tangan pelaku lanjut Yoris, yaitu sebanyak Rp240 juta dan itu semua belum sempat dibelanjakan dan saat ini sudah disita oleh Satreksrim.

Untuk modus yang dilakukan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara merusak kunci lemari yang dijadikan tempat penyimpanan uang dan itu dilakukan saat para perangkat desa menjalankan ibadah Shalat Jumat.

"Pelaku merusak kunci pintu lemari menggunakan parang dan mengambil uang dana desa itu," ungkapnya.

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri, karena memang sudah mengetahui kondisi sekitar serta tempat penyimpanan uang yang merupakan ADD.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019