Tasikmalaya (Antaranews Jabar) - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, menyelidiki kasus laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Tasikmalaya, yang menyebabkan kerugian negara karena adanya kredit macet sebesar Rp6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Masmudi, di Tasikmalaya, Senin, mengatakan, jajarannya sudah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam penyelidikan kasus kredit fiktif di BTN tersebut.

"Penggeledahan dilakukan karena sebelumnya Kejari sempat kesulitan untuk mendapatkan dokumen tersebut," katanya.

Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan kredit fiktif oleh BTN Tasikmalaya.

Kejaksaan sudah mengumpulkan keterangan dan barang bukti lainnya yang selanjutnya akan memasuki tahap ke penyidikan.

Dampak dari praktik kredit fiktif tersebut, kata dia, membuat kredit macet karena proses pemberian kredit tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hal ini menyebabkan kredit macet hingga mencapai Rp6 miliar," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut tentunya merugikan keuangan negara karena status BTN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Karena melibatkan keuangan negara maka tentu hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.

Terkait status tersangka, kata dia, belum ditetapkan, karena masih dalam tahap penyidikan umum, namun secepatnya Kejaksaan Tasikmalaya akan menetapkan tersangka setelah alat bukti cukup.

Ia menjelaskan, barang bukti yang sementara diamankan di antaranya ratusan dokumen kredit hasil penggeledahan di kantor BTN Tasikmalaya.

"Dalam penggeledahan ini semua berjalan dengan lancar karena pihak BTN cukup kooperatif," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menerima laporan dari masyarakat adanya 431 debitur yang terlibat dalam dugaan kredit fiktif tersebut.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018