Cirebon (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, mencatat 722 orang pemilih difabel, baik tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita dan lainnya pada Pemilihan Umum 2019.
"Kami mendata sampai 14 November 2018 tercatat 722 orang pemilih difabel dari berbagai latar belakang," kata Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kota Cirebon Efar Januar Udnur di Cirebon, Kamis.
Jumlah tersebut terbagi dalam lima jenis kategori, masing-masing tunadaksa 165 orang, tunanetra 99 orang, tunarungu 151 orang, tunagrahita 134 orang dan difabel lain 173 orang.
Khusus untuk difabel tunagrahita 134 orang, jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Kejaksan 20 orang, Lemahwungkuk 31, Harjamukti 31, Pekalipan 31 dan Kecamatan Kesambi 21 orang.
Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih dalam DPT Kota Cirebon mencapai 237.811 orang, meliputi 117.458 laki-laki dan 120.353 perempuan.
"Jumlah itu tersebar di lima kecamatan, masing-masing Kecamatan Kejaksan 34.224 orang, Lemahwungkuk 44.516 orang, Harjamukti 81.361 orang, Pekalipan 23.023 orang dan Kesambi 54.687 orang," ujarnya.
Dia menambahkan para pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 973 tempat pemungutan suara (TPS). KPU Kota Cirebon sendiri terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan berdasarkan keputusan, KPU akan menjamin hak pilih warga difabel tidak permanen dan untuk mengetahui seseorang itu difabel permanen atau tidak maka harus dilakukan pendekatan secara keluarga yang melibatkan dokter ahli.
"Disabilitas mental permanen tidak dapat menggunakan hak pilih. Sedangkan difabel tidak permanen harus mendapat hak pilihnya," katanya.
"KPU Kota Cirebon akan terus mendata sehingga bagi mereka memiliki difabel tidak permanen berhak menggunakan hak pilih," lanjutnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin mengatakan Bawaslu sedang meminta data difabel mental ke KPU.
Karena berdasarkan aturan hukum semua berhak menggunakan hak pilihnya kecuali ada keterangan dari dokter jika dia tidak dapat menggunakan hak memilih.
"Peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan instansi terkait dapat mendukung kegiatan pendataan difabel," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kami mendata sampai 14 November 2018 tercatat 722 orang pemilih difabel dari berbagai latar belakang," kata Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kota Cirebon Efar Januar Udnur di Cirebon, Kamis.
Jumlah tersebut terbagi dalam lima jenis kategori, masing-masing tunadaksa 165 orang, tunanetra 99 orang, tunarungu 151 orang, tunagrahita 134 orang dan difabel lain 173 orang.
Khusus untuk difabel tunagrahita 134 orang, jumlah tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Kejaksan 20 orang, Lemahwungkuk 31, Harjamukti 31, Pekalipan 31 dan Kecamatan Kesambi 21 orang.
Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih dalam DPT Kota Cirebon mencapai 237.811 orang, meliputi 117.458 laki-laki dan 120.353 perempuan.
"Jumlah itu tersebar di lima kecamatan, masing-masing Kecamatan Kejaksan 34.224 orang, Lemahwungkuk 44.516 orang, Harjamukti 81.361 orang, Pekalipan 23.023 orang dan Kesambi 54.687 orang," ujarnya.
Dia menambahkan para pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 973 tempat pemungutan suara (TPS). KPU Kota Cirebon sendiri terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan berdasarkan keputusan, KPU akan menjamin hak pilih warga difabel tidak permanen dan untuk mengetahui seseorang itu difabel permanen atau tidak maka harus dilakukan pendekatan secara keluarga yang melibatkan dokter ahli.
"Disabilitas mental permanen tidak dapat menggunakan hak pilih. Sedangkan difabel tidak permanen harus mendapat hak pilihnya," katanya.
"KPU Kota Cirebon akan terus mendata sehingga bagi mereka memiliki difabel tidak permanen berhak menggunakan hak pilih," lanjutnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin mengatakan Bawaslu sedang meminta data difabel mental ke KPU.
Karena berdasarkan aturan hukum semua berhak menggunakan hak pilihnya kecuali ada keterangan dari dokter jika dia tidak dapat menggunakan hak memilih.
"Peran pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan dan instansi terkait dapat mendukung kegiatan pendataan difabel," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018