Garut (Antaranews Jabar) - Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut, Jawa Barat, berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memperhatikan nasib guru berusia di atas 35 tahun yang masih status honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
"Khusunya untuk honorer Kategori 2 yang usianya 35 tahun ke atas harus ada skala prioritas pengangkatan CPNS," kata Ketua Fagar Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi di sela-sela peringatan Hari Guru di Pendopo, Garut, Senin.
Ia menuturkan, guru honorer di Kabupaten Garut jumlahnya mencapai ribuan orang, termasuk di dalamnya berusia di atas 35 tahun yang selama ini terkendala peraturan pemerintah tidak bisa mengikuti tes penerimaan CPNS.
Untuk itu, lanjut dia, kendala peraturan pemerintah itu harus menjadi pengecualian bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk dapat diangkat statusnya menjadi PNS.
"Khususnya honorer usia 35 tahun minimal ada pengecualian," katanya.
Ia menyampaikan, perjuangan guru honorer di Garut akan terus dilakukan, aspirasi sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, provinsi, pusat bahkan ke Komisi 2 DPR RI.
? "Masalah perjuangan ini terus kami lakukan," katanya.
Ia menegaskan, guru dari Garut hanya menuntut perhatian pemerintah untuk mempriroitaskan honorer kategori 2 yang sudah mengabdi sampai usianya melewati batas aturan penerimaan CPNS.
Menurut dia, peraturan pemerintah tentang batasan usia itu tidak memihak melainkan telah merugikan para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
"Sangat merugikan honorer yang usianya 35 tahun ke atas," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya terus berusaha menuntut pemerintah untuk memperhatikan guru honorer, karena selama ini kesejahteraan guru masih kurang.
Adanya pengangkatan honorer dengan aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kata dia, tetap menjadi kendala honorer yang sudah berusia tua karena harus mengikuti tes seleksi dengan honorer usia muda.
"Usia akan mempengaruhi, dari segi pengalaman betul, tapi segi materi-materi sudah dikuasai oleh usia yang masih muda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Khusunya untuk honorer Kategori 2 yang usianya 35 tahun ke atas harus ada skala prioritas pengangkatan CPNS," kata Ketua Fagar Kabupaten Garut, Cecep Kurniadi di sela-sela peringatan Hari Guru di Pendopo, Garut, Senin.
Ia menuturkan, guru honorer di Kabupaten Garut jumlahnya mencapai ribuan orang, termasuk di dalamnya berusia di atas 35 tahun yang selama ini terkendala peraturan pemerintah tidak bisa mengikuti tes penerimaan CPNS.
Untuk itu, lanjut dia, kendala peraturan pemerintah itu harus menjadi pengecualian bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk dapat diangkat statusnya menjadi PNS.
"Khususnya honorer usia 35 tahun minimal ada pengecualian," katanya.
Ia menyampaikan, perjuangan guru honorer di Garut akan terus dilakukan, aspirasi sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, provinsi, pusat bahkan ke Komisi 2 DPR RI.
? "Masalah perjuangan ini terus kami lakukan," katanya.
Ia menegaskan, guru dari Garut hanya menuntut perhatian pemerintah untuk mempriroitaskan honorer kategori 2 yang sudah mengabdi sampai usianya melewati batas aturan penerimaan CPNS.
Menurut dia, peraturan pemerintah tentang batasan usia itu tidak memihak melainkan telah merugikan para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
"Sangat merugikan honorer yang usianya 35 tahun ke atas," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya terus berusaha menuntut pemerintah untuk memperhatikan guru honorer, karena selama ini kesejahteraan guru masih kurang.
Adanya pengangkatan honorer dengan aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kata dia, tetap menjadi kendala honorer yang sudah berusia tua karena harus mengikuti tes seleksi dengan honorer usia muda.
"Usia akan mempengaruhi, dari segi pengalaman betul, tapi segi materi-materi sudah dikuasai oleh usia yang masih muda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018