Sukabumi (Antaranews Jabar) - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat menjebloskan ke penjara dua pejabat Bank Tabungan Negara Cabang Sukabumi karena diduga telah melakukan korupsi sehingga negara merugi hingga Rp5,5 miliar.
"Kedua tersangka terduga korupsi tersebut yakni BN merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu BTN Sukabumi dan MAK mantan Analis Kredit Kantor Cabang Pembantu BTN Sukabumi," kata Kepala Seksi Pidadana Khusus Kejari Kota Sukabumi M Firmansyah di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini sudah ada terdakwanya yakni pengembang pembangunan perumahan berinisial M di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana untuk pembangunan rumah subsidi tersebut, diduga BN dan MAK bersama-sama menggelapkan uang sebesar Rp5,5 miliar.
Adapun peranan BN dan MAK telah mencairkan kredit pembangunan perumahan ke Capem BTN Sukabumi hingga senilai kurang lebih Rp5,5 miliar untuk pembangunan perumahan bersubsidi sebanyak 80 unit pada 2011- 2013 lalu .
Namun, kenyataannya yang dibangun oleh M itu hanya sebanyak 42 unit. BN sendiri diketahui tidak melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan dan pengajuan kredit itu dan mempercayakan seluruhnya kepada pihak analis yakni MAK.
"Keduanya kami jebloskan ke penjara untuk antisipasi menghilangkan barang bukti dan kabur saat proses penyidikan tengah berlangsung serta untuk mempermudah dalam melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Firmansyah mengatakan kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kedua tersangka terduga korupsi tersebut yakni BN merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu BTN Sukabumi dan MAK mantan Analis Kredit Kantor Cabang Pembantu BTN Sukabumi," kata Kepala Seksi Pidadana Khusus Kejari Kota Sukabumi M Firmansyah di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini sudah ada terdakwanya yakni pengembang pembangunan perumahan berinisial M di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pengembangan kasus dugaan penyelewengan dana untuk pembangunan rumah subsidi tersebut, diduga BN dan MAK bersama-sama menggelapkan uang sebesar Rp5,5 miliar.
Adapun peranan BN dan MAK telah mencairkan kredit pembangunan perumahan ke Capem BTN Sukabumi hingga senilai kurang lebih Rp5,5 miliar untuk pembangunan perumahan bersubsidi sebanyak 80 unit pada 2011- 2013 lalu .
Namun, kenyataannya yang dibangun oleh M itu hanya sebanyak 42 unit. BN sendiri diketahui tidak melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan dan pengajuan kredit itu dan mempercayakan seluruhnya kepada pihak analis yakni MAK.
"Keduanya kami jebloskan ke penjara untuk antisipasi menghilangkan barang bukti dan kabur saat proses penyidikan tengah berlangsung serta untuk mempermudah dalam melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Firmansyah mengatakan kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang nomor 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018