Garut (Antaranews Jabar) - Kepala Sekolah (Kepsek) melaporkan wartawan gadungan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap puluhan kepsek di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan modus akan memberitakan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

"Saya sering menerima banyak laporan tentang hal tersebut (pemerasan), untuk itu kami melaporkannya ke polisi," kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut, Yusuf Satria saat melaporkan kasus pemerasan wartawan gadungan di Markas Polsek Garut Kota, Kamis.

Ia menuturkan, wartawan gadungan yang dilaporkan polisi diketahui sudah mendatangi puluhan sekolah, kebanyakan di wilayah selatan Kabupaten Garut.

Wartawan gadungan itu, lanjut dia, mendatangi sekolah untuk menemui kepsek dan melakukan pemerasan dengan ancaman pihak sekolah telah memotong Program Indonesia Pintar (PIP).

"Wartawan itu menanyakan pemotongan PIP, jumlah sekolah yang didatangi pelaku mencapai puluhan, kebanyakan dilakukan di wilayah selatan," katanya.

Yusuf menyampaikan, aksi wartawan itu terakhir akan memeras Kepala SMPN 1 Pakenjeng, bahkan memaksa untuk membeli koran seharga Rp15 ribu sebanyak 200 eksemplar.

Aksi wartawan yang meresahkan kepsek di Garut itu, kata Yusuf, terpaksa dijebak oleh kepsek untuk bisa dibuktikan secara hukum hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Rencana menjebak perbuatan wartawan itu, lanjut Yusuf, dilakukan secara spontan ketika sejumlah kepsek sedang berkumpul di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota dan ada dua anggota polisi.

"Saat berkumpul oknum wartawan tersebut menelepon dan meminta Suryana (Kepsek Pakenjeng) untuk bertemu di rumah saya," kata Yusuf.

Selanjutnya dua wartawan itu datang, lalu mempertanyakan kembali masalah PIP dan meminta Kepsek Pakenjeng untuk membeli 200 eksemplar koran.

Kepsek yang menjadi korban pemerasan itu memberi uang Rp2,5 juta kepada wartawan lalu wartawan tersebut berjanji berita pemotongan dana PIP tidak akan diterbitkan di koran.

"Uang Rp2,5juta itu disebut oknum ini cukup agar berita tentang pemotongan dana PIP tidak dinaikan dalam koran," kata Yusuf.

Usai membawa uang tersebut, dua wartawan gadungan langsung diamankan oleh anggota Polsek Garut Kota, kemudian dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Selanjutnya kepsek yang menjadi korban melaporkan segala tindak pidana wartawan tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Keduanya diamankan oleh anggota dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota, kami akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari kepolisian, Kepala Polsek Garut Kota belum dapat memberikan keterangan terkait kasus wartawan gadungan tersebut.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018